Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Berharap BUMN Jadi Role Model Korporasi di Indonesia

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo berharap Badan Usaha Milih Negara menjadi role model bagi korporasi yang ada di Indonesia untuk mencegah tindak pidana korupsi di sektor korporasi. Pasalnya, masih banyak korporasi yang terlibat dalam praktik korupsi.
PT PP Properti Tbk/bumn.go.id
PT PP Properti Tbk/bumn.go.id

Kabar24.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo berharap Badan Usaha Milih Negara menjadi role model bagi korporasi yang ada di Indonesia untuk mencegah tindak pidana korupsi di sektor korporasi. Pasalnya, masih banyak korporasi yang terlibat dalam praktik korupsi.

“KPK sangat berharap BUMN jadi role model kalau bicara sektor corporate. Oleh karena itu, saya harapkan BUMN bisa jadi role model dalam hal ini (pencegahan tindak pidana korupsi),” ujar Agus dalam acara International Business Integrity Conference (IBIC) 2016 di Grand Sahid, Jakarta, Rabu (16/11).

Kendati, menurut Agus sejauh ini belum ada role model yang  bisa dijadikan panutan dalam memberantas korupsi di korporasi.
Meskipun, lanjutnya, bisa saja dilakukan dengan menguatkan pengawasan internal.

Lebih lanjut, untuk mewujudkan agar BUMN bisa menjadi role model bagi korporasi di Indonesia, perlu adanya reformasi birokrasi. “Sebaiknya pejabat publik tidak boleh menjabat sebagai komisaris BUMN,” ujar Agus.

Sehubungan dengan reformasi birokrasi dalam korporasi, pengamat Good Cooporate Governance Ahmad Daniri tak menampik jika masih banyak pihak yang menganggap peran komisaris tidak terlalu penting.

Menurutnya, sejauh ini penempatan komisaris oleh Pemerintah terkesan memberikan penghasilan tambahan kepada pejabat- pejabat eselon atau pihak-pihak  yang dianggap berjasa.

“Hal itu tidak menjadi masalah jika penempatan komisaris dimaksud diberikan kepada profesional yang tepat. Berdasarkan UUPT No 40/2007 pengurus PT dilakukan oleh organ Direksi dan Dekom yang memiliki tugas sebagai eksekutif dan sebagai pengawas, kedua organ ini sejatinya profesional dalam mengurus perusahaan,” ujarnya.

Kendati, hal itu pun dianggap rawan adanya benturan kepentingan.  

“Yang penting profesional, tidak ada benturan kepentingan dan cukup punya waktu, ujungnya yang ideal adalah tidak ada perangkapan jabatan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper