Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Alasan Kegiatan UN Swissindo Dinilai OJK Illegal dan Melanggar Hukum

Masyarakat cukup diresahkan dengan adanya pihak-pihak tertentu yang mengklaim secara sepihak, sebagai lembaga yang dapat melunasi utang debitur di bank, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya.
Ilustrasi: Sertifikat yang diterbitkan Swissindo, ditandatangani Sino Soegihartono Notonegoro/facebook
Ilustrasi: Sertifikat yang diterbitkan Swissindo, ditandatangani Sino Soegihartono Notonegoro/facebook

Bisnis.com, PALU - Praktik penawaran pembebasan kewajiban membayar utang membuat lembaga keuangan dirugikan.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah, M Syukri A Yunus di Palu, Senin (21/11/2016), menegaskan bahwa praktik dan modus yang dilakukan oleh United Nation (UN) Swissindo adalah ilegal dan melanggar hukum.

Syukri mengatakan beberapa waktu terakhir di Sulteng, masyarakat cukup diresahkan dengan adanya pihak-pihak tertentu yang mengklaim secara sepihak, sebagai lembaga yang dapat melunasi utang debitur di bank, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya.

"Bahkan pada tanggal 18 September 2016, di salah satu hotel Kota Palu, pihak tersebut mengadakan sosialisasi kepada calon korban dan OJK serta Polda telah melakukan pengawasan atas aktivitas itu," katanya.

Bagi Syukri, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kegiatan seperti itu, karena dapat menimbulkan keresahan di masyarakat serta menggangu stabilitas sektor keuangan di daerah.

Pihaknya juga tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang melawan hukum.

OJK Sulteng telah mendapatkan informasi dari masyarakat dan industri jasa keuangan dari pihak yang mengatasnamakan UN Swissindo yang berkantor pusat di Cirebon Jawa Barat.

"Untuk Sulteng, kami mencatat laporan yang tersebar dari Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Tojo Una-una, Poso, Morowali dan Banggai," tambah Syukri.

Modus penawaran yang dilakukan dengan bentuk pelunasan kredit atau pembebasan utang rakyat, dengan sasaran para debitur bank, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Adapun cara yang digunakan kata dia, dengan menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan utang yang mengatasnamakan presiden dan lembaga internasional.

"Para debitur dihasut untuk tidak membayar utang kepada kreditur," katanya.

OJK juga mengimbau semua pihak khususnya debitur dan pelaku usaha jasa keuangan, untuk berhati-hati dan waspada terhadap penawaran dan ajakan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Bagi debitur yang masih memiliki kewajiban kredit atau pembiayaan kepada industri jasa keuangan, diminta untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang disepakati," katanya.

Hal senada juga disampaikan ketua satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi, Tongam Lumbang Tobing. Ia menyatakan bahwa setiap kegiatan yang mengatakan UN Swissindo sudah dinyatakan melanggar hukum dan ilegal.

Lumbang Tobing menjelaskan bahwa lembaga itu sangat tidak masuk akal dan tidak memiliki badan hukum. Bagaimana mungkin masyarakat bisa percaya, ketika datang satu lembaga yang menawarkan jasa bagi debitur, untuk tidak membayarkan utang ke bank atau industri jasa keuangan lainnya.

"Di beberapa daerah dipungut biaya antara Rp300 ribu sampai Rp600 ribu untuk sertifikat lunas yang mereka keluarkan," katanya.

UN Swissindo saat ini dipimpin oleh Sino Soegiharto Notonegoro yang berkantor pusat di di Cirebon Jawa Barat. Menurut Tobing, sejumlah daerah di Jawa Timur dan Aceh menolak dan mencabut atribut dari aktivitas UN Swissindo, karena dianggap menyesatkan masyarakat.

"Bagaimana mungkin, pihak yang mengaku menerbitkan surat lunas, kemudian meminta uang administrasi, yang bisa dikatakan uang receh, sangat tidak masuk akal," katanya.

Selain menjanjikan penerbitan surat pembebasan utang kepada debitur, lembaga ini di Makassar, juga melakukan demonstrasi menuntut OJK setempat untuk memaksa bank menerima surat utang mereka.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya kepada lembaga ini dan harus menolak terhadap semua produk yang dijanjikannya," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper