Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru 28 BUMN Ikut Amnesti Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan baru 28 wajib pajak BUMN dan anak usaha BUMN dari total 701 perusahaan yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).
Menteri Keuangan Sri Mulyani. /Bisnis.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan baru 28 wajib pajak BUMN dan anak usaha BUMN dari total 701 perusahaan yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).

Menurutnya, total nilai tebusan dari keikutsertaan 28 wajib pajak tersebut sebesar Rp13,01 miliar dengan rata-rata tebusan Rp464,75 juta. Nilai itu dianggap kecil oleh Menkeu. "Heran saya," katanya di hadapan para direksi dan komisaris BUMN, Rabu (30/11/2016).

Menurutnya, 701 wajib pajak BUMN itu tersebar di seluruh Indonesia.

Di Sumatera, dari 37 wajib pajak, baru 4 wajib pajak yang ikut amnesti pajak dengan nilai uang tebusan Rp1,07 miliar.

Di Sulawesi, terdapat 10 wajib pajak namun belum ada satupun perusahaan yang ikut program amenesti pajak.

Di Papua terdapat 2 wajib pajak dan di Kalimantan 9 wajib pajak, namun juga belum ada yang ikut program amnesti pajak.

Di Jawa dan Bali, terdapat 643 wajib pajak dimana baru 24 wajib pajak telah ikut program amnesti pajak dengan uang tebusan Rp11,94 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper