Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru 20,2% Wajib Pajak Real Estate Ikut Tax Amnesty

Kementerian Keuangan mencatat, baru sekitar 5.300 wajib pajak dari kalangan pelaku usaha real estat yang telah mengikuti program pengampunan pajak dengan total nilai tebusan Rp3,07 triliun hingga Selasa (29/11/2016).
Helpdesk amnesti pajak/Reuters-Darren Whiteside
Helpdesk amnesti pajak/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan mencatat, baru sekitar 5.300 wajib pajak dari kalangan pelaku usaha real estat yang telah mengikuti program pengampunan pajak dengan total nilai tebusan Rp3,07 triliun hingga Selasa (29/11/2016).

Padahal, Kementerian Keuangan mencatat setidaknya ada 26.247 wajib pajak (WP) dari kalangan pelaku usaha real estat. Dengan demikian, baru sekitar 20,2% dari WP kalangan real estat yang telah mengikuti program pengampunan pajak.

“Masih sedikit dari kalangan pengembang yang sudah mengikuti program pengampunan pajak. Kita berharap di sisa periode akan semakin banyak yang ikut,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Resiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, Rabu (30/11).

Hal tersebut disampaikannya di hadapan kalangan pengembang dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) dalam seminar Musyawarah Nasional REI di Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Robert mengatakan, berdasarkan lokasi terdaftar, WP real estat yang telah mengikuti pengampunan pajak tersebar di seluruh Indonesia.

Sebarannya yakni, Sulawesi 133 WP dengan nilai tebusan Rp46,84 miliar, Nusa Tenggara-Papua-Maluku 57 WP dengan Rp320,8 miliar, Kalimantan 139 WP dengan Rp26,2 miliar, Jawa-Bali 4.484 WP dengan Rp2,57 triliun dan Sumatera 491 WP dengan Rp107,05 miliar.

Jajaran pemegang saham dan pengurus real estat yang telah mengikuti program pengampunan pajak pun masih terbatas. Kementerian Keuangan mencatat baru 41% dari kalangan komisaris perusahaan real estate yang telah mengikuti pengampunan pajak dari total 6.044 WP.

Sementara itu, dari jajaran direksi tercatat ada 7.858 WP, tetapi baru 47% yang telah mengikuti program pengampunan pajak. Dari kalangan pemegang saham pun baru 49% yang telah mengikuti pengampunan pajak dari total 13.118 WP.

Selain WP real estate secara umum, Robert juga mencatat keikutsertaan yang masih minim dari kalangan pengembang real estate yang tergabung dalam REI. Menurutnya, baru  38% dari kalangan pengembang REI yang telah mengikuti program pengampunan pajak.

“Dari total anggota REI yang mencapai 2.613 perusahaan wajib pajak (data anggota 2015), baru 986 yang telah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Total nilai tebusan dari anggota REI saat ini mencapai Rp180,2 miliar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper