Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Integrasi Jamkesda Mesti Rampung Tahun Ini

BPJS Kesehatan bakal mendorong integrasi seluruh program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) pada akhir tahun ini untuk mengatasi problem kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat.

Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Kesehatan bakal mendorong integrasi seluruh program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) pada akhir tahun ini untuk mengatasi problem kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat.

Bayu Wahyudi, Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, menuturkan pada tahun depan diharapkan seluruh Jamkesda di 34 provinsi dan 514 kota/kabupaten harus sudah terintegrasi dengan program JKN-KIS. Hingga saat ini sudah ada 32 provinsi dan 378 kabupaten/kota yang telah mengintegrasikannya.

Integrasi Jamkesda ke program JKN-KIS, jelasnya, akan memudahkan peserta untuk mendapatkan layanan rujukan pada faskes vertikal milik pemerintah jika membutuhkan penanganan lebih lanjut. Selain itu, Bayu menegaskan integrasi tersebut akan meminimalisir penyalahgunaan dana pemerintah untuk kesehatan.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan 10% anggaran pemerintah daerah dan 5% dari anggaran pemerintah pusat mesti dialokasikan bagi sektor kesehatan. “Saat ini masih banyak laporan dan secara factual uang klaiman dimasukkan sebagai PAD [pendapatan aseli daerah], kemudian tidak dikembalikan kepada institusi pelayanan kesehatan," ungkapnya, Rabu (30/11/2016).

BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta sebanyak 171.053.743 jiwa. Sebanyak 91.151.594 juta meruapakan peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN dan 15.157.423 jiwa merupakan peserta PBI APBD atau hasil integrasi dengan program Jamkesda. Sedangkan, 40.885.379 jiwa merupakan PPU baik pekerja negeri sipil maupun swasta, 18.790.103 jiwa pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan 5.050.696 jiwa bukan pekerja (BP).

Bayu menjelaskan dengan integrasi tersebut masyarakat tidak mampu di setiap daerah akan dijadikan peserta PBI APBD. Jika pemerintah daerah tidak mampu mendanainya, maka masyarakat tersebut dapat dilimpahkan ke pemerintah pusat, khsusunya Kementerian Sosial, untuk menjadi PBI dari APBN.

Dia mengatakan hingga saat ini kuota PBI APBN masih dipatok 92.400.000 atau belum mengalami perubahan dari awal tahun ini. Dengan begitu, masih ada kuota sekitar 970.000-an bagi PBI APBN. “Kuotanya tetap, tetapi ada selisih sekarang sebab ada peserta yang meninggal atau sudah masuk kategori mampu,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper