Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RPOJK Fintech, Modal Minimum Rp2,5 Miliar

Penyedia layanan jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology, khususnya peer-to-peer lending, bakal diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp2,5 miliar pada saat mengajukan izin usaha.
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon, di kantor perwakilan Makassar, Rabu (13/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon, di kantor perwakilan Makassar, Rabu (13/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Bisnis.com, JAKARTA — Penyedia layanan jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology, khususnya peer-to-peer lending, bakal diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp2,5 miliar pada saat mengajukan izin usaha.
 
Hal itu tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Layanan Pinjam Meminjam Langsung Uang Berbasis Teknologi Informasi.
 
Pada regulasi yang mengatur secara khusus financial technology atau fintech yang menyelenggarakan peer-to-peer lending itu mennyatakan badan hukum penyelenggaran dapat berbentuk perseroan terbatas (PT) atau koperasi.
 
Penyelenggara fintech lending, baik berbentuk PT maupun koperasi, wajib untuk memiliki modal disetor paling sedikit senilai Rp1 miliar pada saat pendaftaran.
 
Nilai minimal itu meningkat menjadi Rp2,5 triliun saat mengajukan permohonan izin usaha ke OJK.
Hendrikus Passagi, Peneliti Eksekutif Senior Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis OJK, menjelaskan penetapan nilai minimum modal disetor itu disesuaikan dengan profil risiko fintech lending. Menurut dia, profil risiko sektor tersebut sangat berbeda dengan sektor perbankan, pasar modal dan pembiayaan.
 
“Dia bank kan risikonya tinggi dan di pasar modal meski lebih transparantetapi tetap ada moral hazard baru yang potensial sehingga modal disetor mesti besar,” jelasnya pekan lalu.
 
Menurut Hendrikus, fintech akan mendorong transparansi dalams setiap transaksi pinjam meminjam dana sehingga profil risiko semakin menurun dibandingkan sektor jasa keuangan lainnya. Karena itu, pihaknya mengatur modal minimal senilai Rp2,5 miliar saat mengajukan izin usaha.
 
Sebelum melakukan itu, Hendrikus mengatakan para fintech diwajibkan untuk mengikuti pendaftaran kepada OJK dengan minimal modal disetor senilai Rp1 miliar. Dia mengatakan setelah terdaftar fintechakan diwajibkan untuk menyerahkan laporan triwulanan untuk dievaluasi OJK.
 
Setelah satu tahun terdaftar, sambung dia, fintech wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK.

“Setelah registered [terdaftar] kami lihat modal bisnis apakah sudah sesuai ketentuan dan yang mana bisa dikembangkan. Kalau sudah OK, biar baru dua bulan terdaftar bisa mengajukan izin usaha,”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper