Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAUI: Wajib Asuransi TPL Mendesak

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menyambut baik rencana pemerintah untuk mewajibkan asuransi third party liability (TPL) pada kendaraan bermotor.
Asuransi/orixinsurance.com
Asuransi/orixinsurance.com

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menyambut baik rencana pemerintah untuk mewajibkan asuransi third party liability (TPL) pada kendaraan bermotor.

Yasril Y. Rasyid, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), mengungkapkan saat ini kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan biaya ganti rugi akibat kecelakaan pun semakin tinggi.

Pewajiban TPL bagi kendaraan bermotor, jelasnya, akan memberikan kepastian biaya penggantian sehingga dapat diposisikan sebagai salah satu komponen jaringan pengaman sosial.

Implementasi liberalisasi pasar asuransi di Asia Tenggara, yang dimulai dengan integrasi asuransi kendaraan bermotor lintas batas pun masih menunggu pewajiban proteksi tersebut pada kendaraan bermotor.

Untuk itu, dia mengatakan asosiasi saat ini telah membentuk tim untuk menyusun proposal lengkap dan juga terus berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait.

“Kami juga telah menjajaki agar ada naskah akademik, serta merancang seminar dan dialog nasional perihal asuransi TPL wajib ini,” ungkapnya kepada Bisnis, Kamis (8/12/2016).

Yasril menjelaskan konsep secara asuransi TPL kendaraan bermotor memberikan perlindungan kepada para pemilik kendaraan ataupun pengemudi dari tanggung gugat hukum yang menyebabkan kerugian kepada pihak ketiga. Kerugian itu baik meliputi kerugian fisik (bodily injury), seperti penggantian kerugian akibat kematian, cacat, biaya kesehatan, dan biaya pemakamam, maupun kerugian material (material damage) seperti penggantian kerusakan aset pihak lain.

Saat ini sebenarya asuransi third party liability (TPL) di Indonesia sudah dilaksanakan PT Jasa Raharja (Persero). BUMN ini menyelenggarakan program asuransi sosial sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan UU No. 33/1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

Meskipun begitu, dia menilai jaminan yang diberikan Jasa Raharja melalui produk TPL itu masih sempit sebab hanya terbatas pada risiko bodily injury. Selain itu, penggantian kerugian atau kompensasi yang diberikan asuransi umum pelat merah itu pun kurang mencukupi atau masih relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan standar negara lain di Asia Tenggara.

Di sisi lain, dia menjelaskan selama ini asuransi kendaraan bermotor terutama hanya menjamin kerugian karena kehilangan dan kerusakan kendaraan. Sedangkan, proteksi TPL hanya sebagai jaminan tambahan.

“Namun demikian asuransi kendaraan bermotor dan asuransi TPL bagi kendaraan bermotor ini belum bersifat wajib bagi kendaraan bermotor di Indonesia hingga saat ini,” ungkapnya.
Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan, baru-baru ini mengungkapkan asuransi menjadi aspek penting untuk memberikan rasa aman kepada pengemudi, pemilik kendaraan dan berbagai pihak yang terkait.

Karena itu, jelasnya, pihaknya siap mendukung integrasi asuransi di kawasan regional, khususnya yang terkait dengan proteksi transportasi lintas batas.

Kementerian Perhubungan, jelasnya, pun akan mewajibkan perlindungan TPL yang menjadi salah satu syarat penting dalam upaya mengintegrasikan asuransi di transportasi lintas batas.

“Karena pada dasarnya asuransi itu lintas batas. [Third party liabilities] Nanti akan kami wajibkan,” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (6/12/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper