Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong Industri Multifinance, OJK Jajaki Revisi POJK 29/2014

Otoritas Jasa Keuangan menjajaki sejumlah perubahan pada Peraturan OJK No.29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menjajaki sejumlah perubahan pada Peraturan OJK No.29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, menjelaskan langkah tersebut dilandasi oleh beberapa masukan dari pelaku industri dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai respon terhadap perkembangan industri pembiayaan yang masih sangat dinamis di tengah-tengah perekonomian global yang masih belum solid dan stabil.

“Spirit yang dibangun dalam revisi ini adalah bagaimana menciptakan ketentuan yang lebih market friendlydengan tetap menjaga aspek prudensial secara proporsional,” ungkapnya kepada Bisnis di sela-sela Rapat Panitia Kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (8/12/2016).

Dia menjelaskan salah satu relaksasi yang akan dilakukan terkait batas maksimum pemberian pembiayaan (BMPP), khususnya kepada satu debitur yang bukan merupakan pihak terkait.

Pasal 40, POJK No.29/POJK.05/2014, menyebutkan BMPP pada kategori tersebut ditetapkan paling tinggi 20% dari ekuitas multifinance.

Menurutnya, OJK menjajaki untuk memberikan BMPP yang lebih fleksibel dengan mempertimbangkan kategori atau sektor usaha debitur yang menerima pembiayaan multifinance. Dengan begitu, jelasnya, setiap sektor usaha dapat menerima pembiayaan yang lebih sesuai kebutuhannya.

“POJK itu selama ini sama rata saja 20%, tidak melihat sektornya. Kami akan bikin fleksibel saja."

Beberapa pokok pengaturan lain yang akan direvisi, antara lain perbaikan definisi pembiayaan investasi dan pembiayaan modal kerja, membuka kegiatan usaha pembiayaan tunai dan sumber pendanaan perseorangan bagi multifinance yang memenuhi kriteria tertentu.


Rencananya revisi pada ketentuan pembiayaan investasi dan pembiayaan modal kerja direalisasikan dengan menghilangkan batasan tenor pada kedua definisi tersebut. Hal ini dinilai akan memberikan fleksibilitas multifinance dalam pemberian fasilitas pembiayaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan konsumen.

Pembiayaan tunai, kata Firdaus, sejalan dengan perkembangan financial technology . Sedangkan, sumber pendanaan perseorangan diharapkan dapat membuka sumber pendanaan yang lebih luas bagi industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper