Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Puas Layanan BPJS Kesehatan, Masyarakat Bisa Menggugat

Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali I Putu Armaya menilai pelayanan BPJS kesehatan pada 2016 masih banyak dikeluhan konsumen.
Polisi menenangkan keluarga pasien yang bersitegang dengan salah satu humas BPJS Kesehatan Pusat saat dilakukan mediasi usai berdemo di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Depok di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (10/8)./Antara
Polisi menenangkan keluarga pasien yang bersitegang dengan salah satu humas BPJS Kesehatan Pusat saat dilakukan mediasi usai berdemo di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Depok di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (10/8)./Antara

Bisnis.com, DENPASAR - Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali I Putu Armaya menilai pelayanan BPJS kesehatan pada  2016 masih banyak dikeluhan konsumen.

Oleh karena itu, dia mendesak BPJS Kesehayan banyak berbenah dan melakukan inovasi, apalagi terhitung mulai akhir Desember 2016 JKBM di Bali akan berintegrasi dengan layanan JKN.

"Sampai saat ini keluhan konsumen masih tinggi. Masih ada RS yang menolak pasien pengguna BPJS, disamping itu keluhan lainnya konsumen BPJS kelas 2 saat rawat inap dengan alasan tidak ada kamar diinapkan di kelas 3, tanpa informasi yang jelas kepada konsumen," ungkapnya, Rabu (28/12/2016).

Dia juga menilai jumlah tenaga BPJS sangat terbatas, sedangkan konsumen lebih banyak ingin mendapatkan info info terkait layanan BPJS, saat berobat. Selain itu, jam kantor atau hari sabtu BPJS libur sedangkan layanan di RS itu 24 jam.

Menurutnya, BPJS Kesehatan belum maksimal memberikan layanan, karena masih banyak masyarakat justru mendapatkan informasi soal layanan setengah-setengah. Mestinya, usul Armaya, layanan ini menambah staf apakah berstatus tenaga kontrak guna memberikan layanan lebih maksimal.

"Ada juga keluhan lain ketika merubah faskes berlaku 3 bulan,kalau dari luar daerah berarti 3 bulan tidak boleh diubah,kalau konsumen dari Bali pergi ke Surabaya kemudian mengubah faskes di Surabaya berlaku di Surabaya. Artinya faskes konsumen tersebut berlaku 3 bulan di surabaya, sedangkan konsumen tinggal di sini," tuturnya.

Menurutnya, pelayanan BPJS Kesehatan dengan kebijakannya lebih buruk dan tidak sesuai konsep layanan sosial.‎ Dia menghimbau publik yang tidak puas mendapatkan layanan terbaik bisa melayangkan gugatan, baik kpada pihak RS dan juga pihak BPJS kesehatan.

Gugatan bisa ke BPSK atau di pengadilan negeri, yaitu perbuatan melawan hukum. "Konsumen jangan takut menggugat,bahkan kami siap menyediakan pengacara tanpa dibayar, sanksi pelanggaran buruk BPJS melanggar UU Perlindungan Konsumen, sanksi pidana penjara 5 tahun denda paling banyak Rp2 miliar," urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper