Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan membentuk 'fungsi' atau unit khusus untuk melaksanakan kegiatan terkait peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
Hal itu termuat Peraturan OJK No. 76 /POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat yang diterbitkan pada 23 Desember 2016.
Dalam Bab V tentang Fungsi atau Unit Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan, Pasal 22, dinyatakan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib membentuk fungsi atau unit untuk pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan.
Pembentukan fungsi atau unit literasi dan inklusi keuangan itu dapat berada pada satu divisi yang sama atau pun berbeda.
Fungsi atau unit itu pun dapat melekat pada divisi lain, kecuali pada bagian manajemen risiko, audit internal, hukum, dan kepatuhan.
Benny Waworuntu, Chief Corporate Affairs Officer Axa Indonesia, mengatakan pihaknya menyambut baik ketentuan tersebut.
Menurut dia, sudah menjadi kewajiban bagi pelaku industri untuk terlibat lebih jauh dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia.
"Ini bagian dari upaya mendorong perlindungan konsumen. Bagaimana mau melindungi jika konsumen juga tidak paham tentang jasa keuangan," ungkapnya kepada Bisnis pada Rabu (4/1/2017).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel