Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMNESTI PAJAK: Per 11 Januari, Deklarasi Harta & Repatriasi Lampaui Rp4.307 T

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Rabu (11/1/2017), pukul 18.19 WIB, terpantau melampaui Rp4.307 triliun.
Statistik amnesti pajak 11 Januari 2017, pukul 18.19 WIB-pajak.go.id
Statistik amnesti pajak 11 Januari 2017, pukul 18.19 WIB-pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Rabu (11/1/2017), pukul 18.19 WIB, terpantau melampaui Rp4.307 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.154 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp141 triliun atau sekitar 14,1% dari target Rp1.000 triliun.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp2 triliun dibandingkan dengan pencapaian Selasa (10/1) pukul 17.17 WIB sebesar Rp4.305 triliun.

Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,22%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (23,51%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,27%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp110 triliun, atau sekitar 66,66% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

-Orang Pribadi Non UMKM: Rp85,8 triliun
-Badan Non UMKM: Rp12,4 triliun 
-Orang Pribadi UMKM: Rp4,82 triliun
-Badan UMKM: Rp342 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.154 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.013 triliun
-Repatriasi: Rp141 triliun

TARIF

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 644.957 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang Januari sejumlah 7.039 surat.

Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 18.19 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp12,59 triliun.

Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik lebih kurang Rp3 triliun setelah mencapai Rp3.151 triliun pada Selasa (10/1) pukul 17.17 WIB.

Dengan merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai hanya dicatatkan oleh WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) UMKM dengan nilai sekitar Rp10 miliar dibandingkan dengan pencapaian kemarin.

Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp85,8 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,4 triliun.

Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp4,82 triliun, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi terkecil senilai Rp342 miliar.

REALISASI REPATRIASI HARTA

Seperti dilansir Bisnis.com (11/1), realisasi repatriasi harta dalam kebijakan amnesti pajak untuk sementara mencapai Rp112,2 triliun atau sekitar 79,6% dari total komitmen yang disampaikan wajib pajak dalam surat pernyataan harta hingga 31 Desember 2016 senilai Rp141 triliun.

Atas data tersebut, Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pihaknya akan kembali meminta klarifikasi kepada masing-masing bank gateway untuk memastikan kebenarannya.

Pasalnya, selisih repatriasi sekitar Rp29 triliun tersebut tidak berarti ada batalnya WP melakukan repatriasi, terutama karena kesulitan dalam proses pengalihan harta ke Tanah Air. Dalam pencatatannya, komitmen yang masuk sebagai repatriasi harta pada periode I bisa berubah menjadi deklarasi dalam negeri.

Selain itu, DJP juga akan meneliti laporan realisasi repatriasi yang disampaikan WP ke kantor pelayanan pajak (KPP) masing-masing sesuai Peraturan Dirjen Pajak No. 28/2016.

Hestu menambahkan jika komitmen repatriasi dalam SPH tidak direalisasikan, sanksi sesuai Pasal 13 dalam UU No. 11/2016 berlaku. Dalam beleid itu disebutkan ketentuan mengenai perlakuan khusus atau fasilitas pengampunan pajak tetap berlaku bagi WP ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper