Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Temukan Lagi Investasi Ilegal, OJK Ingatkan Masyarakat Untuk Waspada

Otoritas Jasa Keuangan kembali mengumumkan enam penyelenggara jasa investasi melakukan praktek ilegal.
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon, di kantor perwakilan Makassar, Rabu (13/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon, di kantor perwakilan Makassar, Rabu (13/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan kembali mengumumkan enam penyelenggara jasa investasi melakukan praktek ilegal.

Berdasarkan keterangan resminya, Rabu (11/1/2017), OJK dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang

Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menemukan enam kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun.

Penawaran produk investasi itu pun dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

“Untuk itu, OJK dan Satgas Waspada Investasi menyatakan keenam perusahaan tersebut sebagai perusahaan investasi yang ilegal,” tulis keterangan tersebut.

Dengan begitu, OJK menegaskan enam perusahaan itu harus menghentikan kegiatan usahanya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen di sektor jasa keuangan.

Keenam perusahaan tersebut adalah PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC; PT Inti Benua Indonesia; PT Inlife Indonesia; Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77; PT Cipta Multi Bisnis Group; dan PT Mi One Global Indonesia.
Tongam L. Tobing, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK/Ketua Satgas Waspada Investasi, menjelaskan kegiatan keenam perusahaan tersebut selama ini sudah dipantau karena informasi terkait layanan jasa investasi itu disebarkan melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik.

“OJK dan Satgas telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap keenam perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan keenam perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya.”

OJK dan Satgas Waspada Investasi pun menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi mesti memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Selain itu, masyarakat dinilai perlu memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK. Masyarakat juga bisa melihat langsung daftar perusahaan yang tidak terdaftar dan tidak berada di bawah pengawasan OJK.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper