Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMNESTI PAJAK: Per 12 Januari, Pernyataan Harta Rp4.309 T, Deklarasi Dalam Negeri Rp3.156 T

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Kamis (12/1/2017), pukul 17.13 WIB, terpantau melampaui Rp4.309 triliun.
Statistik amnesti pajak 12 Januari 2017, pukul 17.13 WIB-pajak.go.id
Statistik amnesti pajak 12 Januari 2017, pukul 17.13 WIB-pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Kamis (12/1/2017), pukul 17.13 WIB, terpantau melampaui Rp4.309 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.156 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp141 triliun atau sekitar 14,1% dari target Rp1.000 triliun.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp2 triliun dibandingkan dengan pencapaian Rabu (11/1) pukul 18.19 WIB sebesar Rp4.307 triliun.

Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,24%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (23,50%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,27%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp110 triliun, atau sekitar 66,66% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

 

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

-Orang Pribadi Non UMKM: Rp85,8 triliun
-Badan Non UMKM: Rp12,4 triliun 
-Orang Pribadi UMKM: Rp4,83 triliun
-Badan UMKM: Rp343 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.156 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.013 triliun
-Repatriasi: Rp141 triliun

TARIF

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 646.296 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang Januari sejumlah 8.398 surat.

Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 17.13 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp15,22 triliun.

Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp2 triliun setelah mencapai Rp3.154 triliun pada Rabu (11/1) pukul 18.19 WIB.

Dengan merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) UMKM dan badan UMKM dengan total nilai Rp11 miliar dibandingkan dengan pencapaian kemarin.

Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp85,8 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,4 triliun.

Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp4,83 triliun dengan kenaikan Rp10 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp343 miliar atau bertambah Rp1 miliar.

DANA REPATRIASI BAGI PERBANKAN

Usai berakhirnya periode II Tax Amnesty pada 31 Desember 2016, total dana repatriasi yang masuk ke sistem keuangan nasional mencapai lebih dari Rp100 triliun dari total komitmen Rp143 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon mengatakan sebagian besar dana tersebut disimpan di bank dalam bentuk deposito.

Pengamat ekonomi Eric Alexander Sugandi menuturkan dana repatriasi akan menolong dana pihak ketiga (DPK) bank terutama dalam bentuk valuta asing.

Apalagi mengingat rencana kenaikan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (fed funds rate/FFR). Kebijakan tersebut berpotensi memicu capital outflows dan berakibat likuiditas bank dalam negeri mengetat.

"Kalau DPK valas bisa ada pengaruh negatif dari kenaikan US FFR karena bisa sebabkan outflows valas dari sistem perbankan. Tapi masuknya dana tax amnesty bisa membantu suplai valas di sistem perbankan," ujarnya, seperti dilansir Bisnis.com (9/1).

Meskipun demikian, tambahan likuiditas tersebut hanya akan terkonsentrasi di bank-bank besar khususnya bank penampung dana amnesti pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper