Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Manfaat Lain Bakal Pacu Perkembangan Dana Pensiun

Penetapan aturan terkait iuran, manfaat pensiun dan manfaat lain yang diselenggarakan oleh dana pensiun dinilai akan memacu pertumbuhan industri.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Penetapan aturan terkait iuran, manfaat pensiun dan manfaat lain yang diselenggarakan oleh dana pensiun dinilai akan memacu pertumbuhan industri.

Wakil Ketua Umum Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (P-DPLK) Nur Hasan Kurniawan mengatakan pihaknya menunggu penerbitan regulasi baru tersebut sebab akan berdampak signifikan bagi pengembangan bisnis.

“(Regulasi) itu akan luar biasa bagi industri. Industri bisa tumbuh tiga kalinya,” ungkapnya kepada Bisnis pada Kamis (12/1/2016).

Potensi itu, jelas Nur Hasan, bisa direalisasikan asalkan DPLK sungguh menerapkan bisnis proses dan sistem yang benar sesuai dengan aturan baru tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan menargetkan pada kuartal I/2017 ini dapat menerbitkan Peraturan OJK tentang Iuran, Manfaat Pensiun dan Manfaat Lainnya yang Diselenggarakan Dana Pensiun.

Seluruh poin dalam Rancangan Peraturan OJK yang telah dipublikasikan untuk meminta tanggapan publik sejak 7 Oktober 2016 pun dinilai tidak mengalami perubahan substansial.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Edy Setiadi mengatakan pekan depan draf RPOJK tersebut akan difinalkan. Dia memperkirakan regulasi anyar bagi sektor dana pensiun (dapen) itu dapat ditetapkan dan diundangkan pada awal tahun ini.

“Minggu depan akan difinalkan. (POJK diharapkan rampung) Triwulan pertama 2017 ini,” ujarnya.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB I A OJK Yusman juga mengakui saat ini draf tersebut telah memasuki tahap finalisasi di Departemen Hukum OJK. Seluruh ketentuan dalam beleid itu pun dinilai tidak mengalami perubahan signifikan dari draf yang dipublikasikan sejak tahun lalu.

RPOJK tentang Iuran, Manfaat Pensiun dan Manfaat Lainnya yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun sebenarnya memuat penyesuaian dan alternatif baru bagi sektor jasa keuangan yang bertujuan untuk menjamin keberlanjutan penghasilan para pekerja pada masa tua tersebut.

Salah satunya terkait penyesuaian manfaat pensiun. Beleid itu menyatakan peserta dapen pada saat pensiun atau pada saat pemberhentian dan bagi janda, duda atau anak pada saat peserta meninggal dunia dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pertama maksimal 20% dari manfaat pensiun secara sekaligus atau lump sum.

Bagi peserta dana pensiun pemberi kerja (DPPK) yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti (PPMP) dengan menggunakan rumus bulanan, pembayaran lump sum itu dimungkinkan jika manfaat pensiun yang akan dibayarkan per bulan kurang dari atau sama dengan Rp1,75 juta atau di atas Rp10 juta.

Pembayaran serupa, bagi DPPK PPMP dengan rumus sekaligus, diberi batas minimum manfaat pensiun kurang dari atau sama dengan Rp1 miliar atau di atas Rp10 miliar.

Pada pembayaran lump sum dengan batas atas tersebut peserta hanya menerima selisih lebih manfaat pensiun. Artinya, manfaat pensiun sekaligus yang diterima peserta merupakan total manfaat pensiun dikurangi Rp10 juta pada rumus bulanan atau Rp10 miliar pada rumus sekaligus, sedangkan sisanya dibayarkan secara anuitas.

Sedangkan pembayaran lump sumpada program pensiun lain, yakni DPPK yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti (PPIP) dan dana pensiun lembaga keuangan atau DPLK  tidak berbeda dengan skema yang diterapkan pada peserta DPPK PPMP dengan rumus sekaligus.

Selain manfaat pensiun, RPOJK itu juga memberikan sejumlah program baru yang dapat diselenggarakan pengelola DPPK dan DPLK. Pasal 46 regulasi itu menyebutkan selain menyelenggarakan program pensiun, dana pensiun dapat menyelenggarakan atau memberikan manfaat lain kepada peserta.

Jenis penyelanggaraan manfaat lain yang dapat diberikan kepada peserta antara lain, dana pendidikan untuk anak, dana perumahan, dana ibadah keagamaan, dana santunan cacat, dana santutan kematian, dana santunan kesehatan, dana pesangon, dan dana manfaat tambahan.

Opsi baru itu dapat diberikan kepada peserta dapen, baik saat peserta masih aktif bekerja, saat berhenti bekerja, dan setelah pensiun.

“Rasanya tidak ada perubahan yang signifikan, hanya wording saja. [Termasuk soal skema baru manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus] Masih tetap begitu,” kata Yusman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper