Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAX AMNESTY: Jangan Mepet, Segera Ikut Amnesti Pajak di Periode Ketiga

Pelaksanaan periode ketiga amnesti pajak sudah dimulai sejak awal tahun ini. Pada periode terakhir ini, wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan harta yang dimilikinya sebelum program pengampunan pajak ini benar-benar berakhir.
Pelayanan tax amnesty./.Bisnis-Veronika Yasinta
Pelayanan tax amnesty./.Bisnis-Veronika Yasinta

Bisnis.com, Jakarta--Pelaksanaan periode ketiga amnesti pajak sudah dimulai sejak awal tahun ini. Pada periode terakhir ini, wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan harta yang dimilikinya sebelum program pengampunan pajak ini benar-benar berakhir.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Grogol Petamburan sudah mulai dikunjungi sekitar 25 orang hingga pukul 12.30 WIB. Kantor pelayanan pajak memang buka hingga Sabtu sampai pukul 14.00 WIB supaya wajib pajak dapat mengurus keperluan tax amnesty bahkan pada akhir pekan.

Kepala KPP Pratama Grogol Petamburan Ar Ar Aryaman mengatakan peserta pada awal periode ketiga memang tidak sepadat jelang akhir periode pertama dan kedua yang berakhir pada akhir tahun lalu. Padahal, wajib pajak bisa memanfaatkan layanan mulai saat ini sebelum nanti mepet menjelang periode berakhir dan harus mengantre lama.

"Kalau mulai sekarang sudah mengurus tax amnesty, wajib pajak bisa konsultasi lama dengan petugas. Kalau hari-hari terakhir dibatasi hanya 15 menit konsultasi," ucapnya, di Gedung KPP Pratama Grogol Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/1/2017).

Dia menyatakan pihaknya sebisa mungkin menghindari kondisi kahar terutama menjelang akhir periode sehingga pengurusan berkas-berkas wajib pajak untuk ikut tax amnesty daoat rampung hanya dengan sekali datang.

Namun, biasanya wajib pajak menunjuk kuasa seperti konsultan pajak atau kurir untuk mewakili pengurusan keikutsertaan amnesti pajak. Hal itu diakui Ar Ar cukup menyita waktu karena berkas yang diwajibkan masih belum lengkap sehingga harus bolak-balik ke kantor pajak.

"Mereka biasanya pulang lagi untuk lengkapi berkas kemudian balik lagi ke kantor pajak, ternyata kemudian salah lagi," katanya.

Seperti diketahui, pada periode III penyelenggaraan amnesti pajak, pemerintah mengenakan tarif uang tebusan bagi repatriasi atau deklarasi dalam negeri sebesar 5% dan 10% untuk deklarasi luar negeri yang mulai berlaku pada awal tahun hingga 31 Maret 2017.

Sementara itu, UMKM dikenai tarif datar 0,5% untuk deklarasi harta sampai dengan Rp10 miliar dan 2% untuk deklarasi harta lebih dari Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper