Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antam (ANTM) Sambut Aturan Mineral Baru

Korporasi tambang milik negara, PT Antam (Persero) Tbk., menyatakan bahwa perusahaan menyambut baik penerbitan PP No.1/2017 tentang Perubahan Keempat atas PP No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Antam/Ilustrasi
Antam/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Korporasi tambang milik negara, PT Antam (Persero) Tbk., menyatakan bahwa perusahaan menyambut baik penerbitan PP No.1/2017 tentang Perubahan Keempat atas PP No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terkait penerbitan peraturan baru itu, Antam menegaskan komitmen perusahaan atas hilirisasi mineral. Antam juga menyambut regulasi tersebut yang memperbolehkan potensi bijih tertambang kadar rendah yang belum dapat termanfaatkan atau diolah dalam negeri untuk dapat dijual di pasar ekspor.

Direktur Utama Antam Tedy Badrujaman mengatakan perseroan sudah melakukan hilirisasi mineral sejak tahun 1974 melalui pengoperasian pabrik feronikel FeNi I.

‘’Saat ini, Antam sudah memiliki beragam fasilitas pengolahan mineral baik nikel, emas, perak maupun bauksit sehingga Antam selalu mendukung kebijakan hilirisasi pemerintah,’’ paparnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/1/2017).

Melalui pemanfaatan potensi tersebut, Antam memperoleh tambahan dana untuk percepatan hilirisasi, selain konservasi cadangan. Manaejen Antam mengklaim akan tetap berusaha memasok bijih nikel untuk kebutuhan smelter lain di dalam negeri yang disesuaikan dengan rencana jangka panjang kebutuhan umpan pabrik yang telah dimiliki dan akan dibangun.

‘’ Pemanfaatan potensi tersebut juga akan berdampak pada keberadaan benefit ekonomis berupa pendapatan, pajak penghasilan, bea keluar, kesempatan kerja yang berkaitan dengan pemanfaatan bijih kadar rendah yang belum dapat dikonsumsi pabrik Antam atau pabrik lain,” paparnya.

Pada saat ini, Antam tengah melakukan perhitungan detail untuk jumlah potensi bijih tertambang kadar rendah milik perseroan yang belum dapat termanfaatkan atau diolah di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper