Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMNESTI PAJAK: Per 17 Januari, Pernyataan Harta Sentuh Rp4.314 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Selasa (17/1/2017), pukul 19.45 WIB, terpantau menembus Rp4.314 triliun.
Statistik amnesti pajak 17 Januari 2017, pukul 19.45 WIB-pajak.go.id
Statistik amnesti pajak 17 Januari 2017, pukul 19.45 WIB-pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Selasa (17/1/2017), pukul 19.45 WIB, terpantau menembus Rp4.314 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.160 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp141 triliun atau sekitar 14,1% dari target Rp1.000 triliun.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp1 triliun dibandingkan dengan pencapaian Senin (16/1) pukul 17.23 WIB sebesar Rp4.313 triliun.

Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,25%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (23,48%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,27%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp110 triliun, atau sekitar 66,66% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

-Orang Pribadi Non UMKM: Rp85,8 triliun
-Badan Non UMKM: Rp12,4 triliun 
-Orang Pribadi UMKM: Rp4,86 triliun
-Badan UMKM: Rp345 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.160 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.013 triliun
-Repatriasi: Rp141 triliun

TARIF

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 649.279 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang Januari sejumlah 11.410 surat.

Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 19.45 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp20,49 triliun.

Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar senilai Rp85,8 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,4 triliun.

Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp4,86 triliun, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp345 miliar.

OPTIMISME KANTOR LAYANAN PAJAK

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Grogol Petamburan memperoleh keikutsertaan peserta terbanyak program amnesti pajak sejumlah 15.241 wajib pajak per 31 Desember 2016.

Kepala KPP Pratama Grogol Petamburan Ar Ar Aryaman meyakini masih banyak wajib pajak yang akan mengikuti program amnesti pajak di periode terakhir kendati tarif yang dikenakan mengalami kenaikan. Dia berharap peserta dapat segera mendaftarkan diri sebelum periode berakhir pada 31 Maret 2017.

"Sebenarnya di seluruh Jakarta potensinya relatif sama. Kami berusaha untuk melakukan sosialisasi langsung terjun ke masyarakat," katanya, seperti dilansir Bisnis.com, Sabtu (14/1).

Henny Suatri Suardi, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kawil DJP Jakarta Barat, mengatakan sosialisasi terus dilakukan melalui penyuluhan hingga ke tingkat Rukun Warga (RW), termasuk merangkul asosiasi dan kerja sama dengan konsultan pajak.

"Spanduk seperti billboard dipasang di tempat yang strategis supaya kelihatan. Wajib pajak juga diingatkan terus untuk segera ikut tax amnesty," ujarnya

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat termasuk salah satu wilayah yang berhasil menggaet peserta program pengampunan pajak, senilai Rp10,69 triliun dengan jumlah SPH yang masuk sebanyak 63.315 secara total pada periode I dan II.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper