Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepanjang 2017, AJSB Bidik Premi Rp400 Miliar

PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera (AJSB) menargetkan bisa meraup premi sebesar Rp400 miliar sepanjang 2017.
Ilustrasi/pdcm.com-pittsburgh-pa
Ilustrasi/pdcm.com-pittsburgh-pa

Bisnis.com,JAKARTA--PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera (AJSB) menargetkan bisa meraup premi sebesar Rp400 miliar sepanjang 2017.

Direktur Utama AJSB Hadry Harahap mengatakan pihaknya akan merealisasikan berbagai rencana pengembangan bisnis untuk mencapai target pendapatan premi premi Rp400 miliar sepanjang 2017 atau meningkat jika dibandingkan pendapatan premi ketika masih beroperasi sebagai UUS pada tahun lalu dengan capaian Rp260 miliar.

Untuk mencapai target tersebut, dia mengatakan pihaknya telah memasarkan beberapa produk baru, dan melakukan inovasi serta peningkatan kepada produk lama yang dipasarkan ketika masih beroperasi sebagai UUS. “Selain itu, kami juga berencana mengalihkan saluran distribusi dari yang sebelumnya mengandalkan branch office system menjadi saluran agency,” kata Hadry disela grand launching PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera, Senin (16/1/2017).

Direktur Pemasaran AJSB M. Slamet mengatakan untuk meningkatkan penjualan dari saluran keagenan, pihaknya akan meningkatkan jumlah tenaga pemasar dari yang sebelumnya 2.600 agen menjadi 6.000 agen. Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah Otoritas Jasa Keuangan (IKNB Syariah OJK) Moch. Muchlasin mengatakan AJSB mendapatkan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah sejak 5 September 2016.

Dengan diterbitkannya perizinan tersebut, maka AJSB merupakan perusahaan asuransi jiwa pertama yang yang mendapatkan izin beroperasi penuh dengan prinsip syariah sejak diterbitkannya UU No.40/2014 tentang Perasuransian. “Diharapkan dengan langkah spin off[pemisahan] UUS yang dilakukan AJSB ini bisa diikuti oleh perusahaan asuransi lainnya, khususnya perusahaan asuransi jiwa,” ujarnya.

Dorongan percepatan spin off UUS dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UU No.40/2014 tentang Perasuransian. Beleid itu mewajibkan perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki UUS dengan nilai tabarru dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50%, maka diwajibkan melakukan pemisahan unit usaha syariah selambat-lambatnya 10 tahun sejak UU tersebut diundangkan atau selambat-lambatnya pada akhir tahun 2024.

Untuk mendorong percepatan spin off, OJK tengah menyiapkan aturan yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyampaikan peta jalan (roadmap) terkait rencana pemisahan UUS selambat-lambatnya diserahkan ke OJK pada akhir 2017. Menurutnya, aturan yang awalnya ditargetkan terbit pada tahun lalu itu diperkirakan baru akan diterbitkan pada kuartal pertama tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper