Bisnis.com, JAKARTA--Komisi VI DPR RI akan meminta penjelasan dari Kementerian Keuangan terkait dengan Peraturan Pemerintah No. 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN, besok (19/1/2017).
Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan dimintai keterangan seputar beleid atas perubahan PP No. 44/2005 tersebut. Anggota dewan akan mempertanyakan mengenai risiko tumpang tindih dengan undang-undang lain.
"Apakah beleid tersebut melanggar UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 19/2003 tentang BUMN, maupun UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, besok akan dibicarakan," kata Aria saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (18/1/2017).
Pihaknya akan meminta penjelasan mengenai cara pandang pemerintah dalam menerbitkan peraturan tersebut, yang terkait dengan pelepasan aset dengan persetujuan Presiden dan DPR dengan standar besarannya. Selain itu, argumentasi pemerintah seputar PP tersebut dengan undang-undang yang sudah ada.
Kalangan anggota dewan menilai PP No. 72/2016 mempermudah penjualan aset BUMN kepada pihak swasta. Pasal 2A yang ditambahkan dalam beleid tersebut memuat mengenai detil tata cara pengalihan aset BUMN ke BUMN lain atau swasta bila terjadi penggabungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel