Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Raperda Peningkatan Pajak BBNKB di Sumsel Didukung DPRD

Langkah Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan menggenjot pendapatan asli daerah melalui peningkatan besaran pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mendapat dukungan DPRD Sumsel.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, PALEMBANG - Langkah Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan menggenjot pendapatan asli daerah melalui peningkatan besaran pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mendapat dukungan DPRD Sumsel.

Juru Bicara Fraksi Golkar Hasbi Asadiki mengatakan pihaknya mendukung langkah Pemprov yang tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan menaikkan besaran pajak.

"Akan tetapi kenaikan besar pajak yang harus dibebankan kepada masyarakat ini hendaknya harus sebanding dengan pelayanan fasilitas kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak," katanya dalam rapat lanjutan Paripurna XXI, Rabu (18/1/2017).

Hasbi mengemukakan saat ini pembayaran pajak termasuk pajak BNNKB sudah dilakukan secara online, tetapi belum tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat, sehingga masih sering terjadi antrian masyarakat yang akan membayar pajak. "Sehingga nanti diharapkan antri yang panjang dan membuat tidak nyaman bagi wajib pajak tidak terjadi lagi," ujarnya.

Diketahui Pemprov Sumsel bersama DPRD tengah menyusun enam Raperda yang mana salah satunya Raperda tentang perubahan atas Perda No.3/2011 tentang Pajak Daerah.

Dalam Raperda itu peningkatan besaran pajak BBNKB untuk penyerahan pertama sebesar 2,5% yang pada awalnya 10% menjadi 12,5%, mengingat kenaikan besar pajak BBNKB terakhir dilakukan pada 2011.

Adapun pada Raperda lainnya adalah Raperda tentang perubahan atas Perda No. 4/2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda No. 3/2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Selain itu, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda No. 4/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumsel 2016-2035, dan Raperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper