Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMNESTI PAJAK: Nilai Pernyataan Harta Bertambah jadi Rp47,57 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Jumat (20/1/2017), pukul 17.21 WIB, terpantau mendekati Rp4.322 triliun.
Statistik amnesti pajak 20 Januari 2017, pukul 17.21 WIB-pajak.go.id
Statistik amnesti pajak 20 Januari 2017, pukul 17.21 WIB-pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Jumat (20/1/2017), pukul 17.21 WIB, terpantau mendekati Rp4.322 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.168 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp141 triliun atau sekitar 14,1% dari target Rp1.000 triliun.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp3 triliun dibandingkan dengan pencapaian Kamis (19/1) pukul 17.19 WIB sebesar Rp4.319 triliun.

Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,30%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (23,44%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,26%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp110 triliun, atau sekitar 66,66% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

-Orang Pribadi Non UMKM: Rp85,8 triliun
-Badan Non UMKM: Rp12,4 triliun 
-Orang Pribadi UMKM: Rp4,91 triliun
-Badan UMKM: Rp348 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.168 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.013 triliun
-Repatriasi: Rp141 triliun

TARIF

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 653.967 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang Januari sejumlah 16.146 surat.

Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 17.21 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp47,57 triliun.

Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp3 triliun setelah mencapai Rp3.165 triliun pada Kamis (19/1) pukul 17.19 WIB.

Dengan merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp21 miliar dibandingkan dengan pencapaian kemarin.

Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar senilai Rp85,8 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,4 triliun.

Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp4,91 triliun dengan kenaikan Rp20 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp348 miliar atau bertambah Rp1 miliar.

GENJOT RASIO KEPATUHAN

Kementerian Keuangan akan melakukan pendataan makin sistematis bagi wajib pajak dan memperbaiki penegakan hukum untuk meningkatkan penerimaan dari pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pihaknya siap menempuh upaya hukum sesuai undang-undang jika diperlukan untuk menggenjot penerimaan pajak.

"Kalau‎ diperlukan [upaya hukum], tetapi tentu dilakukan setelah tax amnesty selesai sehingga wajib pajak punya kesempatan mematuhi," tuturnya usai memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, seperti dilansir Bisnis.com (20/1).

‎Menurutnya, sisi penerimaan negara dari pajak harus ditingkatkan untuk menjaga APBN menjadi instrumen yang kredibel dan sustainable. Saat ini rasio kepatuhan pajak di Indonesia hanya 63,16%.

Sri Mulyani menekankan apabila rasio kewajiban bisa ditingkatkan hingga 80%, pos belanja untuk masyarakat miskin lebih meningkat serta dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper