Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Kaltim akan Naikkan Status Jadi Bank Perseroan Terbatas

Bank Kaltim kini terus berbenah untuk meningkatkan status dari bank yang berbadan hukum sebagai perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (PT) sebagaimana bank-bank daerah di provinsi lainnya.
Ilustrasi/www.udku.com.au
Ilustrasi/www.udku.com.au

Bisnis.com, BANJARMASIN - Bank Kaltim kini terus berbenah untuk meningkatkan status dari bank yang berbadan hukum sebagai perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (PT) sebagaimana bank-bank daerah di provinsi lainnya.

Pemimpin Divisi Perencanaan dan Strategi Bank Kalsel M Fauzan Noor di Banjarmasin, Sabtu (21/1/2017), mengungkapkan sebagai upaya untuk memenuhi persyaratan agar menjadi PT tersebut, maka direksi Bank Kaltim datang ke Bank Kalsel untuk belajar berbagai hal memenuhi syarat Bank Kaltim untuk menjadi PT.

"Kedatangan tim dari Bank Kaltim ke Bank Kalsel, untuk menggali pengalaman Bank Kalsel yang telah terlebih dahulu berubah menjadi perusahaan perseroan terbatas," katanya.

Di Indonesia, kata dia, kini tinggal Bank Kaltim yang masih berstatus Perusahaan Daerah, sementara BPD lainnya telah berubah menjadi PT, termasuk Bank Kalsel yang telah berubah sejak 2012.

Saat itu, kata dia, Bank Kalsel memerlukan waktu dua tahun untuk mengubah status hukumnya menjadi PT, yaitu mulai tahun 2010-2012, yang dilakukan secara intensif. "Selain menggali pengalaman ke Bank Kalsel, mereka juga ke Bank DIY dan Bank Sulteng," tambah Fauzan Noor.

Sebelumnya, Direktur Utama Bank Kaltim, Zainuddin Fanani mengatakan, setelah mendapat persetujuan dari DPRD setempat, Bank Kaltim mulai bergerak lebih intensif untuk mengubah status hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.

Menurut dia, pada 2017, seluruh persyaratan yang diperlukan diupayakan untuk bisa dipenuhi, salah satunya melakukan kunjungan kerja dan menggali pengalaman yang telah dilakukan Bank Kalsel beberapa tahun silam.

"Selain silaturahmi, kami ingin menggali pengalaman Bank Kalsel salah satunya untuk mempersiapkan diri berubah menjadi PT," katanya.

Walaupun telah mendapat persetujuan DPRD setempat pada Desember 2016 lalu, Bank Kaltim harus melalui beberapa tahapan yang tidak mudah untuk mengubah statusnya menjadi PT.

Beberapa tahapan yang kini sedang dipersiapkan, antara lain penetapan notaris, penetapan akta pendirian dan anggaran dasar, izin prinsip dari OJK untuk perubahan badan hukum, RUPS pembubaran badan hukum lama hingga pengalihan hak dan kewajiban dari badan hukum lama ke baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper