Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

30.000 Tenaga Pendamping Desa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal mendorong perluasan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaann
Ilustrasi./.
Ilustrasi./.

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal mendorong perluasan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam kerja sama tersebut yang ditandatangani, Senin (23/1/2017), Kementerian Desa akan mendorong keikutsertaan sekitar 30.000 tenaga pendamping desa dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya itu, para pegawai pemerintah nonpegawai negeri lainnya yang bekerja di bawah naungan kementerian tersebut pun turut dijadikan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan perlindungan yang diberikan untuk para tenaga pendamping desa meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

“Kami mengapresiasi langkah Menteri Eko Putri Sandjojo yang memiliki perhatuian terhadap hal ini. Semoga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengawa pemerinta non PNS dan tenaga pendukung program dapat diikuti oleh kementerian dan lembaga lainnya,” ujarnya.

Saat ini, tercatat jumlah potensi peserta yang akan didaftarkan dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan yakni 30.000 tenaga pendamping yang terdiri dari tenaga ahli, tenaga pendamping desa dan tenaga pendamping lokal.

Selain itu, terdapat 14.686 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang para pekerjanya berpotensi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Nota kesepahaman itu ditandantangani oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmgrasi Eko Putri Sandjojo serta Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. Sementara penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarat Desa Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi Ahmad Erani Yustika dan Direktur Perluasan Kepsertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis.

Ilyas mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen jajarannya untuk selalu memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja di Indonesia. Dia berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini dapat membuka kesadaran pengusaha atau pihak pemberi kerja akan pentingnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper