Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani: Kondisi Keuangan Kuartal IV/2016 Normal

Sri Mulyani, Menteri Keuangan, mengatakan kondisi normal diambil dari simpulan hasil pemantauan KSSK dari berbagai asepk, a.l. perkembangan moneter, fiskal, makroprudensial, sistem pembayaran, pasar modal, pasar SBN, lembaga keuangan non-bank dan penjamin simpanan.
Sri Mulyani/Antara
Sri Mulyani/Antara

BIsnis.com, JAKARTA—Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melaporkan kondisi keuangan sepanjang kuartal IV/2016 dalam kondisi normal.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan, mengatakan kondisi normal diambil dari simpulan hasil pemantauan KSSK dari berbagai asepk, a.l. perkembangan moneter, fiskal, makroprudensial, sistem pembayaran, pasar modal, pasar SBN, lembaga keuangan non-bank dan penjamin simpanan.

“Sampai akhir tahun 2016, KSSK menyimpulkan bahwa kondisi stabilitas sistem keuangan kuartal IV tahun 2016 dalam kondisi normal," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (3/2/2017).

Untuk 2017, KSSK memproyeksikan pertumbuhan ekonomi secara umum lebih baik dan stabilitas sistem keuangan tetap terkendali. Namun, Menteri Keuangan menegaskan KSSK perlu mencermati berbagai risiko dari faktor eksternal dan domestik yang dapat mempengaruhi stabilitas sistem keuangan.

Risiko faktor eksternal a.l. pemulihan ekonomi dunia yang belum solid, dinamika pasar keuangan global yang dipengaruhi ketidakpastian, arah kebijakan AS, dan rencana kenaikan Fed rate yang diperkirakan mencapai 2 sampai 3 kali lipat. Menurut KSSK, faktor ini dapat menimbulkan tekanan terhadap arus modal dan nilai tukar.

Satu lagi, dia menyampaikan pertimbangan faktor dari China yang tengah melakukan penyeimbangan ekonomi (rebalancing). Dari dalam negeri, dia menegaskan KSSK akan memperhatikan kenaikan inflasi administrated prices. Dari sisi fiskal, Sri Mulyani mengingatkan adanya tantangan meningkatkan penerimaan negara dan mengendalikan defisit anggaran.

Selanjutnya, KSSK juga memperkirakan pertumbuhan kredit perbankan yang lebih baik seiring perbaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi.

Dalam rapat berkala KSSK yang diadakan hari ini, Jumat (3/2), Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan juga membahas penyusunan peraturan pelaksanaan UU PPKSK yang harus ditindaklanjuti oleh keempat K/L tersebut.

"Kita memantau peraturan perundangan dari PPKSK, diharapkan bisa selesai 3 bulan," ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper