Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Taspen Life Pacu Porsi Investasi Saham

Sejumlah perusahaan asuransi jiwa akan meningkatkan penempatan investasi pada instrumen saham untuk mendapatkan imbal hasil yang optimal sepanjang tahun ini.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com,JAKARTA—Sejumlah perusahaan asuransi jiwa akan meningkatkan penempatan investasi pada instrumen saham untuk mendapatkan imbal hasil yang optimal sepanjang tahun ini.

PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa yang berencana meningkatkan porsi investasi pada instrumen saham.

Direktur Utama Taspen Life Maryoso Sumaryono mengatakan porsi investasi pada instrumen saham pada tahun ini ditargetkan bisa mencapai kisaran 10—11%, atau meningkat jika dibandingkan tahun lalu yang hanya sebesar 3%.

“Imbal hasil dari investasi saham cukup menjanjikan di tahun lalu. Akan tetapi, rencana peningkatan investasi saham akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar modal,” kata Maryoso, Senin (6/2/2017).

Dia mengungkapkan, pada tahun lalu capaian hasil investasi perusahaan berada dibawah target yang diperkirakan bisa berada pada kisaran 8%. Menurutnya, dari jumlah investasi yang mencapai Rp2,7 triliun, imbal hasil investasi perusahaan berkisar Rp195 miliar atau sekitar 7%.

“Imbal hasil investasi pada tahun lalu berada dibawah target, karena porsi investasi pada instrumen deposito masih cukup besar yaitu sekitar 45%,” ujarnya.

Pada tahun ini, Maryoso mengungkapkan perseroan menargetkan bisa mencapai imbal hasil investasi pada kisaran 8%. Untuk mencapai target tersebut, pihaknya akan melakukan pergeseran investasi dari instrumen deposito ke instrumen investasi yang dinilai dapat memberikan imbal hasil lebih optimal seperti saham, reksadana, dan obligasi korporasi.

Berdasarkan penjelasannya, porsi investasi pada deposito yang sebelumnya berkisar 45%, akan diturunkan hingga kisaran 26%. Selain itu, perseroan akan mempertahankan porsi investasi pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang saat ini telah mencapai 30%.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mematuhi ketentuan regulator yang termuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK No.1/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. Beleid itu menyebutkan bahwa perusahaan asuransi jiwa diwajibkan memenuhi batas minimum investasi pada instrumen SBN sebesar 30% hingga akhir 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper