Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPR RUMAH: SBDK BRI 10,25%

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. merasa permintaan kredit pemilikan rumah (KPR) tahun lalu belum banyak terpengaruh pelonggaran loan to value
Ilustrasi./.Bisnis
Ilustrasi./.Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. merasa permintaan kredit pemilikan rumah (KPR) tahun lalu belum banyak terpengaruh pelonggaran loan to value.

Pada sisi lain, Supari selaku Senior Eksekutif VP Bidang UKM dan Consumer Banking BRI menyatakan, pelonggaran LTV sebetulnya belum terasa signifikan dampaknya pada 2016.

“Ada pengaruh dari LTV tetapi tidak signifikan,” ucapnya kepada Bisnis.

Bank Rakyat Indonesia menutup tahun lalu dengan pertumbuhan kredit pemilikan rumah sebesar 10,48%. Perseroan mengaku senang dengan pencapaian ini karena berhasil melampaui pencapaian industri yang bertengger di level 8,1%.

SBDK kredit konsumsi berupa kredit pemilikan rumah yang disalurkan BRI kini berada di kisaran 10,25%. Supari menyatakan, dalam penetapan bunga yang terpenting adalah mempertimbangkan faktor kemampuan bayar para debitur.

“Suku bunga kami sama dengan pasar, karena yang terpenting bagi konsumen adalah bagaimana cara bayarnya,” ucap dia.

Sementara itu, Presiden Direktur OCBC NISP Parwati mengutarakan, pelonggaran loan to value yang dirilis bank sentral sejatinya membantu menggerakkan permintaan kredit properti.

“Pertumbuhan KPR kami pada tahun lalu lebih baik daripada 2015,” katanya kepada Bisnis.

OCBC NISP sendiri sejak beberapa tahun terakhir mengurangi porsi kredit korporasi dan meningkatkan kredit konsumer. Kredit segmen ini yang pertumbuhannya cepat sekaligus suku bunganya paling rendah adalah KPR, kini sudah di bawah 10%.

Kebijakan relaksasi LTV tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/16/PBI/2016 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Di dalam beleid tersebut ditetapkan LTV rumah tapak pertama menjadi 85%, rumah kedua 80%, sedangkan yang ketiga dan seterusnya 75%. Besaran yang sama berlaku untuk rumah susun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper