Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pajak Google : DJP Tunggu Hasil Pemeriksaan

Ditjen Pajak menunggu hasil pemeriksaan Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Pajak Jakarta Khusus terkait mekanisme penarikan pajak terhadap raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Google.
Logo Google/Antara
Logo Google/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menunggu hasil pemeriksaan Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Pajak Jakarta Khusus terkait mekanisme penarikan pajak terhadap raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Google.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, laporan Kanwil Khusus akan menjadi dasar bagi otoritas pajak untuk menentukan langkah terhadap Google ke depan.

“Terkait pajak Google, kami masih menunggu laporan dari Kanwil Khusus, jadi nanti saja kalau sudah saatnya,” katanya saat dihubungi Bisnis, Jumat (10/2).

Hestu juga enggan memaparkan perkembangan kasus itu lebih detail lagi, pasalnya sejauh ini Otoritas Pajak, kata dia, menghormati langkah yang sedang dilakukan Kanwil DJP Jakarta Khusus.

“Memang sudah ada bentuk usaha - nya, namun saya belum bisa menjelaskan lebih jauh lagi,” ungkapnya.

Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Khusus sebelumnya telah menyelidiki seluk beluk perusahaan raksasa teknologi tersebut. Hasil penyelidikan mereka berhasil mengindentifikasi bentuk usaha tetap (BUT) Google dalam bentuk teknologi content delivery network (CDN) server.

Bagi Otoritas Pajak, bentuk usaha tetap tak melulu berbentuk fisik, BUT juga bisa juga berwujud teknologi. Dalam kasus itu, teknologi digunakan operator untuk membantu pengguna jaringan untuk mengakses Google dan YouTube. Teknologi content delivery network (CDN) ditengarai memberikan keuntungan yang lebih besar kepada operator.

Otoritas pajak juga menampik sejumlah pernyataan bahwa Google belum memiliki bentuk usaha tetap. Hasil itu juga menunjukkan bahwa perusahaan teknologi itu telah memiliki BUT, hanya saja sejauh ini belum dikenakan pajak.

Adapun, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi dihadapan Komisi XI DPR RI Januari lalu menyatakan akan memanggil pihak Google Asia Pacific Pte Ltd. Pemanggilan tersebut dilakukan guna meminta dokumen pendukung yang menunjukkan aktivitas bisnis perusahaan tersebut.

Langkah Cepat

Secara terpisah, anggota Komisi XI DPR Soepriyatno meminta Ditjen Pajak bergerak cepat memburu pajak raksasa teknologi tersebut.

Terlebih, hasil penyelidikan petugas pajak menunjukkan, Google telah memiliki bentuk usaha tetap.

"Kami menilai tidak ada alasan lain bagi otoritas pajak, selain menarik pajak dari yang bersangkutan," kata Soepriyatno.

Politisi Gerindra itu juga menegaskan, pajak selalu bersifat memaksa, semua pihak termasuk perusahaan asing jika mengeruk keuntungan di Indonesia mesti membayar pajak ke pemerintah.

"Tidak ada yang boleh menghindar, semua harus bayar," jelasnya.

Karena itu, terkait kasus pajak Google, sudah seharusnya otoritas pajak Indonesia segera melakukan tindakan tegas yakni menarik pajak dari perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper