Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAX AMNESTY: Pegawai DJP Diminta Ikut Jadi Peserta

Jelang berakhirnya implementasi amnesti pajak, Ditjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengajak seluruh pegawai di instansinya untuk berpartisipasi sebagai peserta.
Helpdesk amnesti pajak/Reuters-Darren Whiteside
Helpdesk amnesti pajak/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA – Jelang berakhirnya implementasi amnesti pajak, Ditjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengajak seluruh pegawai di instansinya untuk berpartisipasi sebagai peserta.

Hal ini tertuang dalam Surat No. S-28/PJ/2017 terkait Imbauan Untuk Mensukseskan Periode Terakhir Program Amnesti Pajak. Surat tertanggal 23 Januari 2017 ini ditandatangani langsung oleh Ken dan ditujukan kepada para pegawai Ditjen Pajak (DJP).

“Sebagai salah satu bentuk dukungan yang paling kuat untuk program ini, dan mengingat kelemahan kita sebagai manusia yang mungkin khilaf dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di masa lalu, saya mengajak kita semua untuk memberikan teladan kepada wajib pajak lainnya dengan kita sendiri menjadi peserta program amnesti pajak,” ujar Ken dalam surat tersebut seperti dikutip Senin (13/2).

Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar pegawai DJP harus berani memberikan contoh dan menunjukkan integritas yang tinggi dengan membayar dan melaporkan kewajiban pajak dengan benar, seperti yang selama ini dimintakan kepada masyarakat.

Dalam surat tersebut, Ken juga meminta seluruh pegawai untuk terus menyosialisasikan dan mengajak seluruh kerabat dan anggota keluarga untuk memanfaatkan amnesti pajak. Seperti diketahui, kebijakan ini akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP mengklaim sebenarnya imbauan itu tidak memaksa. Namun, menurutnya, setiap pegawai seharusnya bisa ikut karena diyakini memiliki kelalaian seperti masyarakat lainnya.

“Ini tidak memaksa dan ini tetap kerahasiaannya dijamin. Bukan berarti orang [Ditjen] Pajak, nanti siapa ikut, siapa enggak ikut. Kerahasiaan tetap dijamin dan diharapkan pegawai pajak ikut amnesti,” katanya.

Tidak tanggung-tanggung, bagi pegawai yang sebenarnya bisa melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) – karena hartanya dibeli dari penghasilan yang sudah kena pajak – , diharapkan juga ikut amnesti pajak.

“Walaupun sebetulnya punya kesempatan untuk pembetulan SPT saja. Namun, sebagai pegawai pajak, Pak Dirjen sudah imbau ikut saja deh amnesti pajak, enggak usah pembetulan SPT,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper