Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KETERBUKAAN DATA: BI Dukung Langkah Otoritas Pajak

Rencana Ditjen Pajak terkait pemeriksaan rekening Wajib Pajak (WP) pasca implementasi program pengampunan pajak tidak akan berdampak pada sektor perbankan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait pemeriksaan rekening Wajib Pajak (WP) pasca implementasi program pengampunan pajak tidak akan berdampak pada sektor perbankan.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo justru mendukung langkah Otoritas Pajak sebagai komitmen pemerintah yang akan mengimplementasikan Automatic Exchange of Information (AEOI) pada 2018 mendatang.

“Di Indonesia, kami sepakat bahwa tahun depan sudah terpenuhi kondisi itu,” kata Agus di Jakarta, Rabu (22/2).

Menurutnya, konsekuensi penerapan AEOI tersebut, otoritas pajak musti bisa mengakses rekening WP terutama untuk terkait pemeriksaan perkara perpajakan tertentu. Hal itu tidak hanya bisa dilakukan dalam negeri, tetapi juga bisa diterapkan di sejumlah negara yang memiliki komitmen yang sama.

Kendati sempat dianggap bakal membuat masyarakat panik, namun Bank Sentral memastikan, langkah Ditjen Pajak tidak akan berdampak pada kas negara. Dia justru berpendapat, langkah dari Ditjen Pajak merupakan bagian reformasi perpajakan yang sedang berlangsung.

Proses reformasi tersebut merupakan salah satu langkah dari pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan menutup defisit fiskal yang terjadi saat ini.

“Kita juga sudah tahu, bahwa sekarang ada rencana untuk merevisi undang – undang KUP, UU PNBP, melakukan revisi PPh dan PPn, kalau kami mendukung bahwa reformasi di Indonesia terus berjalan,’ tambahnya.

Adapun, implementasi AEOI tersebut terkait Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Jika implementasi AEOI itu bisa direalisasikan pada 2018, maka
otoritas pajak nasional bisa berkoordinasi dengan otoritas pajak di suatu negara untuk mengetahui wajib pajaknya.

Di Indonesia, selain masalah akses ke rekening wajib pajak, akhir tahun lalu pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/2016.

Beleid tersebut mewajibkan perusahaan yang memiliki transaksi terafiliasi melaporkan paket dokumentasi transfer pricing meliputi dokumen induk (master file); dokumen local (local file); dan laporan per negara (Country by Country Report/CBCR).

Khusus soal CBCR, implementasinya rencananya bakal tahun depan. Proses
penyampaiannya dilakukan berbarengan dengan SPT tahun 2017.

Secara terpisah, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, reformasi perpajakan memang menjadi fokus pemerintah setelah tax amnesty.

Dia menjelaskan selain masalah regulasi dan akses wajib pajak ke rekening bank, reformasi itu juga terkait sumber daya manusia dan proses bisnis di sektor perpajakan.

“Reformasi pajak, kita dengan Menteri Keuangan setiap minggu sudah mengkoordinasikan terkait reformasi pajak itu, tujuannya sendiri untuk mendongkrak penerimaan negara,’ jelasnya.

Dia juga mengimbau kepada para wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty supaya mengunakan fasilitas yang disediakan pemerintah
tersebut.

Pasalnya, jika tidak dimanfaatkan dan implementasi pengampunan berakhir, maka otoritas pajak akan meninfaklanjuti sesuai peraturan yang sudah berlaku.

"Tax Amnesty punya multiplier effect yang luar biasa, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan perluasan basis data perpajakan, maka sebelum berakhirnya Tax Amnesty, harus betul-betul dimanfaatkan," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper