Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INDUSTRI ASURANSI: Kepemilikan Asing Diusulkan Maksimal Tetap 80%

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengusulkan porsi kepemilikan asing dalam perusahaan asing ditetapkan maksmimal 80%, tidak berubah dari aturan sebelumnya.
Asuransi/orixinsurance.com
Asuransi/orixinsurance.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengusulkan porsi kepemilikan asing dalam perusahaan asing ditetapkan maksmimal 80%, tidak berubah dari aturan sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Indonesia telah terikat dengan perjanjian kerja sama dengan sejumlah negara seperti Jepang, Australia, New Zealand, dan negara-negara lain di kawasan Asean mengenai investasi di industri asuransi. Dalam kesepakatan itu, batas kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian di Indonesia adalah sebesar 80%.

Kalau menurunkan batas menajdi kurang dari 80% Indonesia dapat dinilai melanggar kesepakatan,” ujarnya dalam Rapat Konsultasi dengan Komisi XI DPR, Rabu (22/2/2017).

Aturan mengenai kepemilikan asing diatur dalam UU Perasuransian No 14/2016. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, yang akan dirilis paling lambat pada 17 April 2017.

Menurut Sri Mulyani, pihaknya telah menyiapkan draf usulan mengenai pengaturan kepemilikan asing di industri asuransi. Draf itu telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan regulator di industri jasa keuangan.

Adapun, detail usulan yang disampaikan Kementerian Keuangan terkait pengaturan kepemilikan modal asing adalah sebagai berikut:

  1. Perusahaan asing yang ingin berinvestasi di industri asuransi di Indonesia harus merupakan perusahaan yang sejenis, atau perusahaan induk yang salah satu anak usahanya bergerak di industri yang sejenis.

  2. Memiliki modal sendiri sekurangnya 5 kali lipat dari besarnya penyertaan langsung yang akan dilakukan. Dalam artian, perusahaan yang ingin berinvestasi di Indonesia harus memiliki kapasitas yang jauh lebih besar dari perusahaan yang akan dibangun.

  3. Memenuhi persyaratan teknis yang disyaratkan oleh OJK, terutama prudential regulations yang diatur oleh OJK.

  4. Kepemilikan asing pada asuransi akan mengatur tetap pada level maksimal 80% , berlaku bagi perusahaan asuransi yang mencatatkan kepemilikan asing di bawah 80% dan perusahaan yang baru akan masuk.

  5. Bagi perusahaan asuransi eksisting dengan kepemilikan asing terlanjur melampaui 80% tidak wajib seketika disesuaikan. Namun demikian, dalam aksi penambahan modal selanjutnya, baik penambahan modal untuk pengembangan secara voluntary atau kebutuhan karena regulasi, maka harus dilakukan pembatasan. Proporsi investor asing maksimum 80% dalam setiap kali penambahan modal, sedangkan porsi investor domestik ditetapkan minimal sebesar 20%.

    Apabila tidak terdapat investor domestik strategis yang mampu dan bersedia menambah modal, maka porsi investor domestik dalam penambahan modal dapat dilakukan melalui penawaran saham di pasar modal. Dengan ketentuan ini kepemilikan asing akanm terdilusi secara bertahap sampai akhirnya mendekati ketentuan yang berlaku yakni 80%.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper