Dapat Mandat Baru, LPS Melangkah Semakin Maju

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamian Simpanan (LPS) mendapat peran yang lebih besar dalam memelihara stabilitas sistem keuangan.

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamian Simpanan (LPS) mendapat peran yang lebih besar dalam memelihara stabilitas sistem keuangan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).

Peran LPS tersebut diperoleh melalui mandat baru terkait penanganan bank yaitu dengan menggunakan metode Purchase and Assumption (PnA) dan Bridge Bank, Likuidasi dan Penyertaan Modal Sementara serta penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dalam penanggulangan krisis. 

Dengan adanya mandat baru tersebut maka LPS terus berusaha meningkatkan kemampuan baik secara organisasi maupun individual. Sudah barang tentu hal ini dilakukan sambil mengantisipasi dinamika situasi keuangan (khususnya perbankan) yang terjadi.

Langkah pertama dalam upaya meningkatkan kemampuan dilakukan dengan penetapan visi dan misi yang baru sebagai acuan pelaksanaan mandat UU PPKSK.

Visi LPS adalah menjadi lembaga yang terdepan, terpercaya dan diakui di tingkat nasional dan internasional dalam menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan resolusi bank untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan. Adapun misinya ada empat. Pertama, menyelenggarakan penjaminan simpanan yang efektif dalam rangka melindungi nasabah. Kedua, melaksanakan resolusi bank yang efektif dan efisien. Ketiga, melaksanakan penanganan krisis melalui restrukturisasi bank yang efektif dan efisien. Keempat, berperan aktif dalam mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional. Keempat misi tersebut dilaksanakan melalui organisasi yang kompeten.

Selain itu, LPS juga mencanangkan 2017 sebagai “tahun transformasi” di mana LPS akan melakukan seluruh upaya penyempurnaan kemampuan dalam melakukan fungsi dan tugasnya secara menyeluruh. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga yang dibentuk pemerintah pada 22 September 2005 untuk menjamin simpanan nasabah di bank umum maupun BPR, konvensional dan syariah. Lembaga ini juga turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan.

Selama 11 tahun beroperasi, LPS telah melakukan pembayaran simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya sebesar Rp1,176 triliun dari 152,8 ribu rekening dan telah melakukan penanganan (resolusi) bank sebanyak 78 bank. Dari jumlah itu, 77 bank dilikuidasi dan 1 diselamatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Sumber : Marketing Digital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper