Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyederhanaan Struktur Cukai Tingkatkan Kepatuhan

Penyederhanaan struktur cukai dinilai meningkatkan kepatuhan pembayar pajak dalam melaksanakan kewajibannya.
Kegiatan pekerja sebuah pabrik rokok kretek di Kabupaten Bantul, Yogyakarta./ JIBI-Desi Suryanto
Kegiatan pekerja sebuah pabrik rokok kretek di Kabupaten Bantul, Yogyakarta./ JIBI-Desi Suryanto

Bisnis.com, JAKARTA - Penyederhanaan struktur cukai dinilai meningkatkan kepatuhan pembayar pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

Saat ini, pajak sebagai sumber penerimaan negara dirasa belum efektif dan optimal karena peraturan perpajakan di Indonesia sangat rumit. Salah satu contoh kompleksitas regulasi dalam perpajakan adalah struktur tarif pada cukai hasil tembakau.

Seperti yang diketahui, cukai hasil tembakau merupakan kontributor ketiga terbesar sektor perpajakan. Produk tembakau menyumbangkan 95-96% pendapatan cukai, atau setara dengan Rp137,9 triliun pada 2016.

Peneliti Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM) Bambang Riyanto mengatakan, penyederhanaan cukai sangat diperlukan untuk menghindari kecurangan yang merugikan negara. Pasalnya, struktur cukai mencapai 12 lapis terlalu rumit.

"Misalnya, untuk harga rokok mahal, mereka akan membeli pita cukai untuk rokok murah. Ini tentu akan merugikan negara," tuturnya dalam siaran pers, Jumat (24/2/2017).

Bambang menambahkan, potensi kecurangan ini sudah dia temukan melalui riset Survei Cukai Nasional yang dilakukan rutin dua tahunan. Hasil penelitian menunjukkan tarif cukai yang rumit menghasilkan insiden ketidakpatuhan yang lebih tinggi. Sebaliknya, ketidakpatuhan minim terjadi ketika kondisi struktur tarif cukai sederhana.

Rencana penyederhanaan struktur tarif cukai telah dikemukakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam berbagai kesempatan. Pada 2017, kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) masih fokus pada kenaikan tarif. Baru pada 2018, pemerintah akan memangkas struktur menjadi 9 atau 8 tingkatan tarif.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Hendrawan Supratikno menyambut baik rencana Ditjen Bea Cukai untuk mengurangi tingkatan tarif cukai rokok yang dari 12 menjadi 8 atau 9 saja di 2018. Hendrawan berpendapat, adanya pengurangan tingkatan tarif akan meningkatkan kepatuhan.

"Memang tingkatan tarif cukai harus dibuat lebih sederhana. Saya yakin dengan tingkatan tarif yang lebih sederhana tingkat kepatuhannya juga akan semakin tinggi, karena orang tidak ingin berurusan dengan sesuatu yang rumit," ujarnya.

Dia menambahkan, untuk saat ini pengurangan menjadi 8 tingkatan tarif sudah cukup ideal, karena tidak mungkin juga langsung turun menjadi 6 secara cepat.

Pada 2017 pemerintah melalui penetapan kebijakan fiskal yang tertuang dalam APBN 2017 telah menetapkan jumlah target pendapatan negara sebesar Rp1.750,3 triliun. Jumlah ini terdiri dari target penerimaan perpajakan sebesar Rp1.489,9 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper