Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKPM Dukung Implementasi Program BPJS Ketenagakerjaan

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan dukungan penuh atas perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para penanam modal, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong (kanan) berjabat tangan dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto pada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) disela Rapat Koordinasi Nasional BKPM dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu se-Indonesia di Nusa Dua, Bali, Jumat (24/2)./Antara-Nyoman Budhiana
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong (kanan) berjabat tangan dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto pada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) disela Rapat Koordinasi Nasional BKPM dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu se-Indonesia di Nusa Dua, Bali, Jumat (24/2)./Antara-Nyoman Budhiana

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan dukungan penuh atas perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para penanam modal, baik dari dalam maupun dari luar negeri. 

Hal ini ditunjukkan melalui penandatangan nota kesepahaman antara BKPM dengan BPJS Ketenagakerjaan di hadapan peserta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BKPM di Nusa Dua, Bali, pada Jumat (24/2/2017).

Nota kesepahaman yang ditandatangani adalah mengenai komitmen kedua belah pihak untuk saling memberikan dukungan terkait implementasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri sebagai bagian dari program Ease of Doing Business dari Pemerintah Republik Indonesia. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan kerja sama ini juga merupakan perwujudan dari integrasi layanan publik bagi masyarakat dan investor, sehingga dapat mempersingkat proses perizinan dan pendaftaran jaminan sosial.

“Kedua belah pihak berkomitmen untuk mendukung program ini. BKPM setuju untuk memperluas cakupan layanan PTSP yang dimiliki, sementara kami dari BPJS Ketenagakerjaan setuju untuk menempatkan personil kami di PTSP pusat BKPM," kata Agus lewat keterangan tertulisnya, Jumat (24/2).  

Dia menambahkan manfaat perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematiam (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).

Agus juga menjelaskan kerja sama ini merupakan salah satu perwujudan dari strategi BPJS Ketenagakerjaan tahun 2017 untuk memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan perlindungan pekerja Indonesia melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dengan adanya kerja sama ini diharapkan seluruh pekerja yang dipekerjakan penanam modal di Indonesia dapat terlindungi di dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja akan memberikan ketenangan dalam bekerja sehingga mendorong produktivitas dan meningkatkan kinerja seperti yang diharapkan para penanam modal," pungkas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper