Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Itu Wakaf Manfaat Asuransi dan Investasi Asuransi Syariah?

Belum lama ini Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa untuk asuransi jiwa syariah.
Ilustrasi/
Ilustrasi/

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa untuk asuransi jiwa syariah, meski untuk implementasi masih menunggu penegasan dari otoritas.

Fatwa yang dimaksud itu tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah yang dikeluarkan pada Oktober 2016.

Mewakafkan manfaat asuransi dan investasi pada asuransi jiwa syariah  hukumnya boleh mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa.

Konsep wakaf di asuransi terbagai dalam tiga jenis. Pertama, Wakaf Fund, wakaf sebagai model asuransi, di mana Tabarru fund di asuransi syariah yang disebut dana wakaf. Mekanismenya, sebelum orang ber-tabarru, perusahaan membentuk dana wakaf, kemudian orang ber-tabarru dan dana tabarru itu dimasukkan ke dalam danawakaf fund.

Kedua, Wakaf Polis yaitu Polis yang sudah jadi dan berada di tangan pemegang polis, manfaatnya diwakafkan kepada badan atau lembaga wakaf. Polis yang diterima badan atau lembaga wakaf berasal dari asuransi konvensional maupun asuransi syariah.

Ketiga, wakaf sebagai fitur produk asuransi syariah yakni produk yang dibuat perusahaan asuransi syariah  di mana manfaat investasi  dan manfaat Asuransi itu untuk diwakafkan.

Ketentuan fatwa tersebut prinsipnya manfaat asuransi dimaksudkan untuk melakukan mitigasi risiko peserta atau pihak yang ditunjuk untuk menerima wakaf tersebut.

Fathurrahman Djamil, Wakil Ketua Umum Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional MUI, mengatakan pihak yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi tersebut harus menyatakan janji yang mengikat untuk mewakafkan manfaat asuransi tersebut.

“Manfaat asuransi yang boleh diwakafkan paling banyak 45% dari total manfaat asuransi . Ikrar wakaf akan dilaksanakan setelah manfaat asuransi secara prinsip sudah menjadi hak pihak yang ditunjuk,” kata Fathurrahman.

Untuk wakaf manfaat investasi, katanya, untuk ketentuan khusus sama halnya dengan manfaat asuransi. Manfaat investasi dapat diwakafkan peserta asuransi kepada pihak yang ditunjuk.

Dia menuturkan pihak yang ditunjuk dari program wakaf tersebut umumnya seperti lembaga Global Wakaf, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Yayasan Pesantren Al Azhar, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

“Kadar jumlah manfaat investasi yang boleh diwakafkan paling banyak sepertiga (1/3) dari total kekayaan dan atau tidak tirkahkecuali disepakati oleh pihak ahli waris,” jelasnya.

Melalui fatwa tersebut, dia mengharapkan dapat memberikan andil untuk perkembangan industri keuangan syariah, atau memberikan instrumen pendukung bagi kalangan industri asuransi syariah untuk memaksimalkan perekonomian berbasis syariah.

Meski begitu, Jaih Mubarok, Anggota Dewan Syariah Nasional MUI, menambahkan untuk menerapkan fatwa tersebut dalam sebuah produk asuransi membutuhkan pedoman implementasi dari otoritas jasa keuangan (OJK). “Apabila pedoman sudah ada, kami akan siapkan tim untuk pendampingan,” katanya.

Adapun pelaku industri yang mendukung positif  terkait fatwa tersebut yakni PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. atau Marein. Hal tersebut ditunjukkan PT Marien dengan penyelenggaraan sosialisasi kepada pelaku usaha.

Robby Loho, Presiden Direktur PT Marein, menilai wakaf polis akan menjadi produk asuransi jiwa syariah yang inovatif. Dia mengharapkan pelaku industri lain nantinya dapat berperan aktif untuk mengembangkan asuransi syariah.

“Kami memandang perlu menytosialisasikan fatwa itu kepada pelaku industri agar dapat mengembangka produk asuransi syariah,” katanya.

Dia mengatakan melalui materi sosialisasi, nantinya dapat memberikan ide atau masukan kepada para peserta, sehingga mampu untuk membuat variasi produk baru, khususnya wakaf polis pada produk asuransi jiwa syariah.

Meski begitu untuk mengimplementasikan fatwa tersebut dalam produk asuransi syariah masih membutuhkan ketentuan aturan dari otoritas.

Erwin Noekman, Direktur Eksekutif Asosiasi Syariah Indonesia (AASI), mengatakan apabila pelaku industri asuransi syariah tertarik untuk mengimplementasikan produk wakaf tersebut dapat mengajukan kepada OJK.

“Masing-masing perusahaan bisa mengajukan ke OJK untuk produk setiap perusahaan yang ingin mereka susun,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper