Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Dorong Pembentukan Lembaga Pengawas Fintech

Asosiasi Fintech Indonesia berharap Otoritas Jasa Keuangan segera merealisasikan pembentukan departemen khusus untuk mengawasi layanan jasa pinjam meminjam uang berbasis teknologi seiring terus meningkatnya jumlah pelaku sektor anyar tersebut.
Financial Technology (Fintech)/channelasia
Financial Technology (Fintech)/channelasia

Bisnis. com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Indonesia berharap Otoritas Jasa Keuangan segera merealisasikan pembentukan departemen khusus untuk mengawasi layanan jasa pinjam meminjam uang berbasis teknologi seiring terus meningkatnya jumlah pelaku sektor anyar tersebut.

Adrian Gunadi, Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech Indonesia), mengatakan pihaknya mengapresiasi regulator karena dapat menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.1/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada Desember 2016 lalu.

Kehadiran regulasi tersebut, jelasnya, menjadi poin penting bagi pengembangan sektor layanan jasa keuangan pinjam meminjam langsung atau peer-to-peer (P2P)/fintech lending yang memiliki potensi sangat signifikan.

Untuk menindaklanjuti kehadiran aturan itu, pihaknya pun berharap OJK dapat segera membentuk lembaga pengawas khusus untuk sektor P2P lending.

“Hal ini penting untuk memastikan jalannya usaha P2P lending di Indonesia sesuai koridor,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/2/2017).

Apalagi, sebut, Adrian jumlah P2P lending, platform teknologi yang mempertemukan secara digital peminjam yang membutuhkan modal usaha dengan pemberi pinjaman, terus bertambah. Menurut dia, peran regulator sangat besar dalam memastikan perkembangan positif layanan jasa keuangan baru tersebut di masa depan.

Pasalnya, dia mengatakan P2Plending merupakan bisnis yang sangat riskan jika tidak diatur dan diawasi dengan baik. Semakin cepat kelembagaan terbentuk dan pengawasan berfungsi, ujarnya, semakin kuat implementasi regulasi bagi para pemangku kepentingan di industri tersebut.

“Hal ini tidak hanya baik bagi iklim usaha, namun juga penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan para pengguna,” ungkapnya.

Reynold Wijaya, Ketua Bidang P2P Lending Aftech Indonesia, mengatakan kehadiran lembaga pengawasan yang kuat dan terkoordinasi diperlukan untuk memastikan perkembangan ekosistem teknologi finansial ke depan.

Lembaga tersebut diharapkan dapat membina dan mengawasi industri fintech sehingga memperkuat pengembangan layanan jasa pelaku fintech lending.

“Upaya yang dilakukan oleh perusahaan P2P lending di Indonesia dalam memberikan solusi cepat bagi konsumen akan maksimal,” ujarnya.

Singapura, sambung, Reynold dapat menjadi contoh yang baik bagi pengawasan industri fintech. Dia menjelaskan di negara tersebut terdapat Chief FinTech Officer yang merupakan bagian dari otoritas moneter, Monetary Authority of Singapore.

Ajisatria Suleiman, Direktur Kebijakan Publik Aftech Indonesia mengatakan saat ini asosiasi beranggotakan 70 perusahaan dari berbagai sektor. Dari jumlah itu, setidaknya sudah ada 18 perusahaan yang bersiap untuk memproses izin sesuai amanah POJK No. 77/POJK.1/2016.

“Di luar jumlah ini, lebih banyak lagi perusahaan yang sedang mempersiapkan diri dan belum muncul ke publik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper