Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAX AMNESTY: 22 Hari Jelang Akhir Program, Deklarasi Harta dan Repatriasi Rp4.471 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Kamis (9/3/2017), pukul 19.39 WIB, terpantau mendekati Rp4.471 triliun.
Statistik amnesti pajak 9 Maret 2017, pukul 19.39 WIB-pajak.go.id
Statistik amnesti pajak 9 Maret 2017, pukul 19.39 WIB-pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Kamis (9/3/2017), pukul 19.39 WIB, terpantau mendekati Rp4.471 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.307 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp145 triliun atau sekitar 14,5% dari target Rp1.000 triliun.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan lebih kurang Rp8 triliun dibandingkan pencapaian Rabu (8/3) pukul 18.25 WIB sebesar Rp4.463 triliun.

Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,97%), diikuti deklarasi harta bersih luar negeri (22,79%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,24%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp113 triliun, atau sekitar 68,48% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada 31 Maret 2017.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

-Orang Pribadi Non UMKM: Rp86,2 triliun
-Badan Non UMKM: Rp12,8 triliun 
-Orang Pribadi UMKM: Rp5,89 triliun
-Badan UMKM: Rp400 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.307 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.019 triliun
-Repatriasi: Rp145 triliun

TARIF

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 743.384 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini sejumlah 30.858 surat.

Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 19.39 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang Maret mencapai Rp85,56 triliun.

Dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp7 triliun setelah mencapai Rp3.300 triliun pada Rabu (8/3) pukul 18.25 WIB, sedangkan nilai deklarasi harta bersih luar negeri naik menjadi Rp1.019 triliun.

Merujuk komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh komponen WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp53 miliar.

Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar senilai Rp86,2 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,8 triliun.

Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp5,89 triliun atau naik Rp50 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp400 miliar atau bertambah Rp3 miliar.

CAPAIAN YOGYA MELONJAK

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY mencatat jumlah wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak periode ketiga per 9 Maret 2017 mencapai 9.038 orang, naik dua kali lipat dibandingkan tahap pertama.

"Dua kali lipat lebih banyak dari posisi September (tahap pertama) dengan didominasi wajib pajak UMKM," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Yuli Kristiono, seperti dilansir Bisnis.com (9/3).

Menurut Yuli, selain peningkatan tingkat partisipasi, total uang tebusan yang dibayarkan juga mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan periode pertama. Hingga 9 Maret 2017 total uang tebusan wajib pajak di DIY mencapai Rp433,51 miliar, sedangkan pada tahap pertama tercatat Rp351 miliar.

Sementara itu, ia menyebutkan untuk deklarasi harta bersih repatriasi di DIY tercatat Rp149,59 miliar, deklarasi harta dari luar negeri Rp1.073,1 miliar, dan deklarasi harta di dalam negeri mencapai Rp22.537,46 miliar.

Meski demikian, ia mengatakan, masih diperlukan pendekatan lebih lanjut khususnya kepada wajib pajak (WP) UMKM untuk mengikuti program amnesti pajak, sebab jika dibandingkan jumlah UMKM di DIY persentase yang telah mengikuti amnesti pajak masih sedikit.

Ia berharap WP yang belum mengikuti amnesti pajak tidak menyia-nyiakan kesempatan hingga program itu berakhir pada 31 Maret 2017. "Untuk yang belum ikut, kami berharap segera ikut karena amnesti pajak tidak akan terulang lagi," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper