Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aset Dana Pensiun Tumbuh 13,93%

Total aset sektor dana pensiun bertumbuh 13,93% (year-on-year/yoy)pada Januari 2017.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Total aset sektor dana pensun bertumbuh 13,93% (year-on-year/yoy)pada Januari 2017.

Data Otoritas Jasa Keuangan tentang Statistik Dana Pensiun per Januari 2017, yang dikutip Bisnis, Sabtu (11/3/2017), menunjukkan total aset sektor ini mencapai Rp241,47 triliun.

Realisasi itu bertumbuh 13,93% (yoy) sebab pada Januari  tahun lalu total asetnya mencapai Rp211,95 triliun.

Bila dirincikan, dana pensiun pemberi kerja (DPPK) yang menjalankan program pensiun manfaat pasti (PPMP) mencatatkan pertumbuhan aset sebesar 7,51% (yoy) menjadi Rp148,82 triliun.

DPPK yang menjalankan program pensiun iuran pasti (PPIP) membukukan total aset senilai Rp26,76 triliun atau tumbuh 17,46% (yoy).

Sementara itu, dana pensiun lembaga keuangan atau DPLK mencatatkan pertumbuh aset paling signifikan, yakni mencapai 29,87% (yoy), menjadi Rp65,88 triliun.

Bambang Sri Muljadi, Direktur Eksekutif Perkumpulan Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) baru-baru ini menjelaskan sepanjang 2017 aset DPPK diproyeksikan dapat tumbuh sekitar 14%-15%.

Dia mengatakan pertumbuhan tersebut dapat didorong hasil usaha dan juga iuran dari pendiri maupun peserta. "Kami tidak bisa agresif dari DPLK," kata Bambang.

Selain itu, Bambang mengatakan salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan aset adalah hadirnya peraturan perluasan pengelolaan manfaat lain, seperti yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Iuran, Manfaat Pensiun dan Manfaat Lainnya.

Rancangan aturan yang direncanakan terbit pada akhir kuartal pertama tahun ini tersebut, khususnya pada Pasal 46 yang menyebutkan selain menyelenggarakan program pensiun, dapen dapat menyelenggarakan atau memberikan manfaat lain kepada peserta.

Jenis penyelanggaraan manfaat lain yang dapat diberikan kepada peserta antara lain, dana pendidikan untuk anak, dana perumahan, dana ibadah keagamaan, dana santunan cacat, dana santutan kematian, dana santunan kesehatan, dana pesangon, dan dana manfaat tambahan.

Opsi baru itu pun dapat diberikan kepada peserta dana pensiun, baik saat peserta masih aktif bekerja, saat berhenti bekerja, dan setelah pensiun.

Abdul Rachman, Ketua Umum Perkumpulan DPLK , mengatakan pertumbuhan aset DPLK diperkirakan  bias mencapai 32% pada tahun ini.

Abdul juga menilai peningkatan aset dapat terjadi setelah otoritas menetapkan regulasi yang memberikan kesempatan untuk mengelola manfaat lain itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper