Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Dana Pensiun Syariah Masih Butuh Waktu

Pengelola dana pensiun menilai penyelanggaran opsi layanan berbasis syariah pada tahun ini masih sulit dijajaki lantaran membutuhkan persiapan waktu panjang dan masih minimnya pilihan instrumen investasi.
Uang rupiah./JIBI-Abdullah Azzam
Uang rupiah./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Pengelola dana pensiun menilai penyelanggaran opsi layanan berbasis syariah pada tahun ini masih sulit dijajaki lantaran membutuhkan persiapan waktu panjang dan masih minimnya pilihan instrumen investasi.

Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Mudjiharno M. Sudjono mengatakan regulator sebenarnya telah melakukan sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah. 

Namun, dia mengatakan butuh waktu panjang bagi dapen untuk merealisasikan penyelenggaran peluang baru tersebut.

Pertama, jelasnya, pendirian dapen atau unit usaha syariah membutuhkan persetujuan pendiri. Selain itu, jelasnya, penyelenggaraan dana pensiun berbasis syariat Islam itu mengandaikan kesediaan para peserta.

“Dari sekian ribu peserta, kan tidak mungkin langsung semua mau. Meski mayoritas muslim, belum tentu semua mau juga,” jelasnya kepada Bisnis, Rabu (8/3/2017).

Selain itu, Mudjiharno menilai saat ini pasokan instrumen investasi berbasis syariah masih terbatas. Kondisi itu, jelasnya, tentu akan menjadi kendala dalam pengelolaan investasi dapen berbasis syariah.

Jangan sampai setelah pendirian, konversi atau pembentukan unit usaha syariah, dapen kesulitan untuk menginvestasikan dana pesertanya.

 “Kalau tidak ada [instrumen investasi syariah], setelah susah payah mendirikan dapen syariah, kan tidak mungkin investasi di [instrumen] non syariah,” ujarnya.

Mudjiharno menilai sebaiknya iklim syariah di sektor jasa keuangan terus dikembangkan terlebih dahulu oleh regulator, misalnya dengan menyiapkan aturan dan instrumen investasi yang memadai.

Jika kondisi itu terbentuk, jelasnya, maka dapen akan turut serta untuk menawarkan opsi layanan baru tersebut.

Mudjiharno, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Dana Penisun BRI, mengatakan pihaknya pun belum akan merealisasikan opsi baru itu pada 2017.

"BRI untuk sementara belum [menjajaki] opsi baru tersebut, tetapi akan diskusikan,” ungkapnya.

POJK No. 33/POJK.05/2016 yang diterbitkan Oktober 2016 secara umum menyatakan program pensiun dapat diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah dengan empat cara. Pertama, melalui pendirian  dapen syariah oleh pendiri dengan mengajukan permohonan pengesahan kepada OJK. Kedua, konversi dapen (konvensional) menjadi dapen syariah.

Cara pembentukan dapen syariah ketiga adalah pembentukan unit syariah di dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dan yang keempat melalui penjualan paket investasi syariah di dana pensiun lembaha keuangan (DPLK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper