Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HASIL AUDIT: Jika Bandel, BPK Akan Berikan ke Penegak Hukum

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sebagian rekomendasi di dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 1 2016 belum ditindaklanjuti oleh entitas.
Ketua BPK Harry Azhar Azis memberikan sambutan pada peluncuran Festival Film Kawal Harta Negara 2017 di Jakarta, Selasa (14/3)./Antara-Muhammad Adimaja
Ketua BPK Harry Azhar Azis memberikan sambutan pada peluncuran Festival Film Kawal Harta Negara 2017 di Jakarta, Selasa (14/3)./Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sebagian rekomendasi di dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 1 2016 belum ditindaklanjuti oleh entitas.

Ketua BPK Harry Azhar Azis memaparkan, mereka telah meminta entitas terkait segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Pasalnya, jika tidak dilakukan, BPK akan melaporkannya ke penegak hukum.

"Kami tetap meminta supaya rekomendasi tersebut dilakukan, kalau tidak kami akan memberikanya ke aparat penegak hukum," kata Harry di Jakarta, Selasa (14/3).

Dalam laporan itu, BPK mencatat 283.294 rekomendasi sejak tahun 2010 hingga semester 1 2016. Namun dari jumlah tersebut sekitar 12,2% atau sebanyak 34.507 rekomendasi belum ditindaklanjuti oleh entitas yang bersangkutan.

Adapun total nilai dana yang rekomendasinya belum ditindaklanjuti oleh entitas mencapai Rp131,69 triliun. Nilai itu cukup besar jika dibandingkan dengan total nilai rekomendasi yang mencapai Rp247,87 triliun.

Lembaga auditor negara itu telah mengidentifikasi sejumlah persoalan yang menyebabkan rekomendasi dari BPK belum ditindaklanjuti entitas. Beberapa diantaranya yakni perubahan regulasi, perubahan struktur organisasi yang diperiksa, hingga keputusan pengadilan yang telah memiliki keputusan hukum tetap.

Kendati masih ada yang belum ditindaklanjuti, namun secara kumulatif hingga semester 1 2016, rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti entitas dengan menyerahkan aset dan penyetoran uang ke kas negara nilainya mencapai Rp37,60 triliun.

Yudi Ramdan, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri BPK menambahkan, progres tindak lanjut rekomendasi IHPS semester 1 2016 tersebut akan dilaporkan pada IHPS 2 2016 yang rencananya akan diluncurkan pada bulan depan.

BPK, kata dia, telah menargetkan tindaklanjut rekomendasi mereka akan semakin baik. Mereka mematok target pada 2016 - 2020 perkembangan kepatuhan terhadap rekomendasi BPK tembus ke angka 80%.

"Khusus IHPS Semester 1 rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti mencapai 172.909 rekomendasi atau senilai Rp56,63 triliun," ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi mengatakan, temuan-temuan tersebut seharusnya segera ditindaklanjuti supaya bisa mengembalikan kerugian negara.

Kalaupun ada entitas yang membandel, dia menyarankan BPK selaku lembaga auditor negara memberikan temuan-temuan tersebut ke aparat penegak hukum.

"Kalau memang yang sudah lama tampaknya memang harus dilaporkan ke penegak hukum, misalnya KPK supaya prosesnya cepat," katanya.

Dia mengakui tugas BPK tak mudah, pasalnya pasca penghapusan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, tak ada lembaga yang menindaklanjuti temuan-temuan BPK tersebut.

Karena itu seiring proses revisi UU MD3, upaya untuk menghidupkan BAKN kembali perlu digulirkan di DPR. Pasalnya, tanpa lembaga tersebut, proses kontrol terhadap hasil temuan BPK tidak akan optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper