Menteri Keuangan Ingin Jajarannya Patuhi Pelaporan LHKPN

Jakarta - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati menginginkan seluruh jajarannya yang wajib lapor dapat melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jakarta - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati menginginkan seluruh jajarannya yang wajib lapor dapat melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam acara sosialisasi e-LHKPN untuk seluruh eselon I dan II di lingkungan Kementerian Keuangan, Sri Mulyani menuturkan, "Pelaporan LHKPN merupakan salah satu bukti integritas kita sebagai penyelenggara negara, untuk itu diharapkan seluruh jajaran Kementerian Keuangan dapat berbuat sesuatu dalam perspektif yang lebih besar untuk mengurangi beban birokrasi," jelasnya. Sri Mulyani menambahkan bahwa saat ini masih ada beberapa pegawai yang belum melaporkan LHKPN, untuk itu Sri mengimbau untuk patuh dan segera melaporkan LHKPN.

Dalam acara sosialisasi e-LHKPN, ketua KPK, Agus Rahardjo, menyampaikan apresiasinya terhadap kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Kementerian Keuangan yang mencapai 99%, "e-LHKPN akan memudahkan tugas kami dalam melakukan pemeriksaan dan profiling yang nantinya akan dimanfaatkan untuk teman-teman Pajak," ungkapnya. Selain itu, dalam sambutannya, Agus menambahkan bahwa KPK akan mendukung dan terus menjalankan tugasnya dalam perbaikan pemerintahan. KPK akan memberikan kajian dan saran dalam proses tersebut.

Ke depannya diharapkan LHKPN dapat berjalan konsisten layaknya pelaporan SPT. Sri Mulyani mengungkapkan kepada seluruh jajarannya, agar pelaporan LHKPN jangan dijadikan beban oleh para wajib lapor. Selain itu, tingkat kepatuhan para wajib lapor juga diharapkan meningkat dengan semakin dipermudahnya pelaporan LHKPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Sumber : Bea Cukai

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper