Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Rencana Ditjen Pajak Cegah Praktik Penghindaran Pajak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mengkaji aturan terkait mekanisme kewajiban pelaporan perencanaan pajak atau tax planning untuk menutup celah praktik penghindaran pajak.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.comJAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mengkaji aturan terkait mekanisme kewajiban pelaporan perencanaan pajak atau tax planning untuk menutup celah praktik penghindaran pajak.

John Hutagaol, Direktur Perpajakan International Ditjen Pajak memaparkan, mekanisme itu disusun pasalnya praktik tax planning yang agresif sangat berbahaya dan bisa menggerus basis perpajakan.

"Ini merupakan permasalahan yang nyaris dihadapi oleh semua otoritas pajak di seluruh dunia. Agressive tax planning biasanya dilakukan perusahaan lintas negara atau high level individual tax payer," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Adapun tax planning merupakan cara yang dapat dilakukan atau direncanakan Wajib Pajak supaya pajak tertanggung menjadi kecil tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.

Terkait hal itu, John menambahkan, dalam kajian tersebut, otoritas pajak bakal mewajibkan WP melaporkan skema perpajakan dan promotor yang memberikan masukan perencanaan tersebut.

Para promotor itu bisa berasal dari berbagai macam profesi mulai dari konsultan pajak, konsultan keuangan, bank, pengacara, hingga orang pribadi.

"Mereka harus melaporkannya ke kantor pajak. Namun sekarang ini kami masih dalam proses mempelajari terkait aturan tersebut," ujarnya.

Kendati demikian, dia memaparkan, permasalahan agressive tax planning dihadapi hampir semua negara sebagai implikasi dari ketimpangan informasi antara WP dengan otoritas pajak.

Lembaga pajak dunia pun telah sepakat mendorong keterbukaan informasi dengan melahirkan dua instrumen yakni Automatic Exchange of Information (AEoI) yang mendukung pertukaran informasi secara otomatis dan rencana aksi BEPS.

"Semua instrumen tadi mendorong keterbukaan informasi perpajakan. Jadi nantinya informasi yang dulunya asimetris menjadi simetris," katanya.

Menurutnya, sebagai bentuk persiapan penerapan regulasi tersebut Otoritas Pajak pekan lalu berkunjung ke Inggris untuk mempelajari implentasi kedua hal tersebut.

Victor van Kommer dari International Beareu of Fiscal Documentation (IBFD) memaparkan, sistem perpajakan yang sekarang digunakan merupakan perkembangan dari sistem yang awalnya dilakukan sejak berkembangnya industri manufaktur.

Mengacu pada revolusi ekonomi dan perubahan sistem ekonomi, saat ini, seseorang bisa menciptakan usaha di tempat manapun. Namun demikian, dalam perkembangannya hal itu justru dimanfaatkan pihak yang memanfaatkan sisi kompleksitas perpajakan.

"Mereka telah menyalahgunakan sistem tersebut. Saya ingin sampaikan, bagaimana caranya menghadapi ini dan apa saja yang bisa dilakukan untuk 'menghancurkan' sistem ( agressive tax planning) ini," ucapnya.

Menurutnya, transparansi dan tax data science menjadi salah satu solusinya. Adapun caranya yakni mengoptimalkan peran otoritas pajak untuk mengumpulkan informasi soal tax planning.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper