Ada Jutaan Batang Rokok Ilegal Yang Dimusnahkan Bea Cukai Jatim II

PROBOLINGGO - Sebagai bukti pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II menggelar kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks barang hasil penindakan di Kantor Bea Cukai Probolinggo, pada Kamis (16/03).

PROBOLINGGO - Sebagai bukti pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II menggelar kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks barang hasil penindakan di Kantor Bea Cukai Probolinggo, pada Kamis (16/03).

Pemusnahan ini dilaksanakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode tahun 2016 sampai dengan bulan Februari 2017 oleh Bea Cukai Probolinggo yaitu berupa 1.331.309 batang rokok dan Bea Cukai Tulungagung sebanyak 86.200 batang rokok. Nilai jutaan batang rokok tersebut adalah Rp780.187.500 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp393.152.900.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan bahwa selain memusnahkan rokok ilegal, pihaknya juga memusnahkan BMN hasil penindakan berupa 42,6 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA/miras).

“Rokok dan miras yang kami musnahkan tersebut terbukti tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai karena dijual atau disediakan untuk dijual tanpa dilekati pita cukai,” ujar Nirwala pada acara pemusnahan yang turut dihadiri Walikota Probolinggo, Kepala Kepolisian Resor Kota Probolinggo, Kepala Kepolisian Resor Kab. Probolinggo, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.

Masih menurut Nirwala, sampai Februari 2017 kantor-kantor pelayanan di lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II juga telah berhasil melakukan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai lainnya. Seperti Bea Cukai Malang yang menindak 43 paket barang kiriman yang merupakan barang larangan maupun tidak memiliki izin impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Malang senilai Rp43.600.000. Lalu, penindakan Bea Cukai Blitar atas 854.400 batang rokok ilegal senilai Rp256.320.000 dengan nilai cukai sebesar Rp50.601.600.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, mengkonsumsi, maupun memproduksi rokok dan miras ilegal. Serta agar selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku apabila belanja barang dari luar negeri melalui paket kiriman pos, salah satunya dengan tidak membeli barang dari luar negeri berupa suplemen kesehatan/obat-obatan yang tidak mendapat izin dari instansi terkait, dan membeli barang dari luar negeri yang mangandung unsur pornografi,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud sinergi yang baik antara Bea Cukai dengan instansi terkait lainnya dalam melaksanakan penegakan hokum. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk peran Bea Cukai dalam memerangi produk-produk ilegal yang merugikan negara dan untuk mendorong iklim persaingan usaha yang sehat dengan mematuhi ketentuan-ketentuan di bidang cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Sumber : Bea Cukai

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper