Dua Pengemudi Asal Singkawang Ini ditangkap Bea Cukai Saat Distribusikan Rokok Ilegal

ANGGAU Seperti ikan belat, AT dan TDL, dua pengemudi asal Singkawang ini tidak dapat melepaskan diri dari jeratan petugas Bea Cukai Entikong.

ANGGAU – Seperti ikan belat, AT dan TDL, dua pengemudi asal Singkawang ini tidak dapat melepaskan diri dari jeratan petugas Bea Cukai Entikong. Keduanya ditangkap saat mengemudikan mobil boks berwarna kuning di Jalan Tumenggung Gergaju, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Rabu (15/03). Muatan mobil boks tersebut berupa 1.314.400 batang rokok ilegal ini rencananya akan diedarkan ke Sanggau, Sekadau, Sintang, dan Melawi.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai Entikong akan adanya sejumlah pedagang rokok yang menjual rokok-rokok ilegal di sekitar Kabupaten Sanggau. Dari informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan informasi dengan mengintai toko yang diduga memperjualbelikan rokok-rokok ilegal. Petugas pun akhirnya mencurigai sebuah mobil boks kuning yang melakukan pembongkaran di depan toko tersebut. Setelah menangkap dua pengemudi dan menegah barang bukti, petugas membawanya ke Kantor Bea Cukai Entikong untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 83 karton berisi 6.572 slop rokok dengan berbagai merek yang dilekati pita cukai tidak untuk peruntukannya. Potensi kerugian negara dari pelanggaran di bidang cukai ini mencapai Rp438.959.000.

Atas perbuatan tersebut, pelaku melanggar Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal yang tidak memenuhi aturan dan kami harapkan masyarakat dapat proaktif melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan kepada Bea Cukai Entikong,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Souvenir Yustianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Sumber : Bea Cukai

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper