Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Berharap Pekerja Seni Makin Patuh

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi berharap pasca implementasi pengampunan pajak dan seiring berkembangnya dunia seni dan industri kreatif kepatuhan pekerja seni bakal naik.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi /Bisnis.com
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi berharap pasca implementasi pengampunan pajak dan seiring berkembangnya dunia seni dan industri kreatif kepatuhan pekerja seni bakal naik.

"Kami berharap makin banyak, pekerja seni secara definisi masuk dalam PPh 21," katanya seperti yang dikutip Bisnis pada Minggu (19/3/2017).

Dia juga memprediksi perkembangan tersebut akan berimplikasi bertambahnya tax base atau basis pajak baru dari para pekerja seni atau pekerja di industri kreatif lainnya.

Sebagai persiapan, otoritas pajak sudah menyiapkan langkah antisipasi. Mereka menyebutkan 70% dari 39.000 pegawai pajak berusia di bawah 40 tahun cukup untuk menyikapi perkembangan bisnis digital.

Selain menyiapkan tenaga sebagai respons perkembangan industri kreatif dan hiburan, Ditjen Pajak telah menerima masukan soal penyesuaian potongan pajak bagi royalty lagu para pekerja seni.

Rencana penyesuaian tarif itu dilakukan untuk merespons keluhan para pelaku seni yang menganggap potongan PPh Pasal 23 senilai 15%, dianggap terlalu tinggi. "Nanti kami bahas, kami akan ajukan revisi UU PPh," jelasnya.

Adapun jumlah Wajib Pajak (WP) pekerja seni tersebar di sejumlah lokasi, di Jakarta terdapat 828 WP, kemudian Jawa non-Jakarta 432 WP, Kalimantan dan Sulawesi tujuh WP, Sumatra 29 WP, serta gabungan Bali, Maluku dan Papua 11 WP.

Namun demikian, kepatuhan WP pekerja seni melaporkan SPT-nya masih cukup rendah. Pasalnya, tahun 2014, jumlah WP yang lapor SPT hanya 36% atau 473, sedangkan 64% atau 834 sisanya tak melaporkan SPT mereka.

Tingkat kepatuhan itu naik pada 2015, jumlah WP pekerja seni yang lapor SPT mencapai 49% atau 640 WP, sementara sisanya yakni 51% atau 667 WP belum melaporkan SPT-nya.

Hal serupa juga terjadi dalam implementasi pengampunan pajak, dari 958 WP artis sinetron yang tercatat 75% belum mengikuti pengampunan pajak atau baru 25% yang mengikuti pengampunan pajak.

Sedangkan WP pekerja seni lainnya yang jumlahnya 349, 46% telah mengikuti amnesti, sisanya 56% belum mengikuti program tersebut.

Soal realiasi uang tebusan, jumlah uang tebusan dari WP artis film dan musisi yang masuk senilai Rp14,01 miliar. Sedangkan pekerja di bidang seni lainnya mencapai Rp172,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper