Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLIRING OBLIGASI NEGARA: Ini Perjalanan Kerja Sama BI dan KPEI

Perjanjian kerja sama penyelenggaran kliring atas transaksi obligasi negara di pasar sekunder bukan pertama kali diadakan oleh Bank Indonesia bersama Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI).
Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng (kedua kiri) bersama Dewan Komisioner OJK Nurhaida (kiri) dan Direktur Surat Utang Negara Kementerian Keuangan Loto Srianita Ginting (ketiga kiri) menyaksikan penukaran dokumen perjanjian kerja sama antara Bank Indonesia dengan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang dilakukan oleh Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Dyah Virgoana Gandhi (kedua kanan) dan Direktur Utama PT KPEI Hasan Fawzi (kanan) di Kompleks Bank Indonesia, Jakar
Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng (kedua kiri) bersama Dewan Komisioner OJK Nurhaida (kiri) dan Direktur Surat Utang Negara Kementerian Keuangan Loto Srianita Ginting (ketiga kiri) menyaksikan penukaran dokumen perjanjian kerja sama antara Bank Indonesia dengan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang dilakukan oleh Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Dyah Virgoana Gandhi (kedua kanan) dan Direktur Utama PT KPEI Hasan Fawzi (kanan) di Kompleks Bank Indonesia, Jakar

Bisnis.com, JAKARTA--Perjanjian kerja sama penyelenggaran kliring atas transaksi obligasi negara di pasar sekunder bukan pertama kali diadakan oleh Bank Indonesia bersama Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI).

Pada 2006, BI menjalin kerja sama dengan KPEI untuk penyelenggaraan kliring atas transaksi obligasi negara ritel melalui bursa di pasar sekunder.

Lalu, pada 2007, kerja sama cakupan surat berharga tersebut semakin diperluas. Dalam kerja sama semula hanya terbatas pada ORI maka menjadi obligasi negara yang ditransaksikan di pasar sekunder melalui bursa.

Selanjutnya, untuk meningkatkan transaksi pasar surat utang dan dengan mempertimbangkan kondisi pasar surat berharga Indonesia, dimana mayoritas surat berhaga negara ditransaksikan di luar bursa (over the counter), maka pada 2014 dilakukan pengembangan pasar surat utang melalui electronic trading platform (ETP).

Adapun ETP merupakan alternatif trading platform untuk mengakomodasi transaksi SBN di pasar sekunder secara terorganisir.

Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Dyah Virgoana Gandhi mengungkapkan pelaksanaan kerja sama membutuhkan proses pengembangan yang difokuskan kepada pembahasan teknis dan penyusunan kajian bersama untuk menjaga kelancaran pasar.

"Perluasan cakupan surat berharga di pasar sekunder yang dapat dikliringkan oleh KPEI, semula terbatas pada obligasi negara yang ditransaksikan melalui bursa di pasar sekunder menjadi Obligasi Negara yang ditransaksikan melalui bursa dan obligasi negara ritel (ORI) yang ditransaksikan di luar bursa melalui organized trading platform, untuk jangka waktu tiga tahun sejak penandatanganan perjanjian," ungkapnya di Jakarta, Senin (20/3/2017).

Adapun surat berharga yang dapat dikliringkan melalui ETP adalah ORI tradable yang masih outstanding, yang pada posisi tanggal 20 Februari 2017 terdiri dari ORI011, ORI012, dan ORI013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper