Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penunggak Pajak Masih Bisa Manfaatkan Sisa Waktu Amnesti

Para penunggak pajak masih memiliki waktu hingga akhir bulan ini untuk mempelihatkan itikad baiknya.
Ilustrasi/bisnis.com
Ilustrasi/bisnis.com

Bisnis.com, BEKASI - Para penunggak pajak masih memiliki waktu hingga akhir bulan ini untuk mempelihatkan itikad baiknya.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II mengingatkan para penunggak pajak untuk segera menunaikan kewajibannya sebelum masa amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017.

"Saat ini kami sedang bersiap mengambil tindakan tegas berupa penegakan hukum seiring segera berakhirnya masa amnesti kali ini," kata Kepala Kanwil DJP Jabar II Adjat Djatnika saat menggelar konferensi pers di Bekasi, Selasa (21/3/2017).

Menurut dia, sisa waktu yang ada diharapkan bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh wajib pajak untuk melaporkan harta yang selama ini masih 'tersembunyi'.

"Memanfaatkan waktu tersisa untuk ikut pengampunan jauh lebih menguntungkan karena belum diberlakukan tindakan tegas dan denda yang diberlakukan pun masih rendah," katanya.

Tindakan tegas berupa denda dan penyanderaan akan dijatuhkan pihaknya berbekal sejumlah dokumen penting seputar kepemilikan harta wajib pajak berikut sejumlah kemudahan akses yang telah diperingan Otoritas Jasa Keuangan.

Dokumen dimaksud berupa data dari Sistem Informasi Debitur, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kependudukan, transaksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta data lain dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Profesi.

DJP Jabar II juga kini mendapat kemudahan akses Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank dan Aplikasi Buka Rahasia Bank yang lebih singkat dari semula waktu proses enam bulan menjadi hanya dua minggu.

"Wajib pajak tidak bisa lagi bersembunyi, karena dengan akses data tersebut, kami bisa tahu yang sebenarnya dan dijadikan dasar untuk mengambil langkah penindakan," katanya.

Adjat mengatakan, sejumlah kelompok wajib pajak yang akan menjadi target prioritas penindakan adalah wajib pajak yang tidak memanfaatkan masa pengampunan pajak padahal memiliki harta banyak yang belum dilaporkan.

Selain itu, penindakan juga akan mengarah pada wajib pajak yang sulit dihubungi serta yang menolak mencicil tunggakan pajaknya.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jabar II Dedi Suartono menambahkan, sampai batas waktu terakhir program amnesti pajak pihaknya akan beroperasi pada Sabtu dan Minggu hingga pukul 14.00 WIB.

"Kemudian pada 30-31 Maret 2017, layanan pajak dibuka hingga pukul 24.00 WIB," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper