Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Holding BUMN Kemaritiman Dirintis

Pemerintah segera merealisasikan pembentukan Holding BUMN Kemaritiman dengan terlebih dahulu menerbitkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No:48/MBU/03/2017 tentang Pembentukan Project Management Office (PMO) Holding BUMN Sektor Maritim.
Ilustrasi/Antara-Didik Suhartono
Ilustrasi/Antara-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah segera merealisasikan pembentukan Holding BUMN Kemaritiman dengan terlebih dahulu menerbitkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No:48/MBU/03/2017 tentang Pembentukan Project Management Office (PMO) Holding BUMN Sektor Maritim.

SK Meneg BUMN Rini M Soemarno yang di tandatangani pada 10 Maret 2017 itu menetapkan Dana Amin (Mantan Direktur Operasi Pelindo II/IPC) sebagai Direktur PMO Holding Maritim.

Dalam surat Meneg BUMN itu disebutkan, adapun tugas dan tanggung jawab PMO Holding BUMN Maritim itu yakni menyusun project master plan untuk transpformasi dan konsolidasi bisnis BUMN sektor Maritim.

Tugas lainnya yakni; melakukan navigasi terhadap manajemen perubahan, mengkoordinasikan dan menselaraskan program antar sektor serta menyususun standarisasi dan implementasi yang menyangkut al; rencana pengembangan bisnis, investasi, perolehan dan pembayaran proyek, sistem IT, pengadaan barang dan jasa, pengembangan SDM dan keuangan yang terintegrasi.

Selain itu, PMO Holding BUMN Kemaritiman juga mempunyai tanggung jawab antara lain; memonitor laporan progress dari semua unit dan mengidentifikasi serta melakukan tindak lanjut masalah yang dihadapi. Laporan tersebut juga wajib disampaikan secara berkala kepada Meneg BUMN.

Dalam rangka melancarkan tugasnya itu, Direktur PMO Holding Maritim tersebut juga dapat membentuk tim /kesekretariatan ataupun menunjuk konsultan/nara sumber sesuai dengan kebutuhannya.

Adapun masa kerja PMO tersbut, sesuai dengan SK Meneg BUMN itu yakni hingga terbentuknya Holding BUMN Maritim, yaitu terintegrasinya secara penuh sektor maritim dalam rantai nilai yang efisien atau paling lama tiga tahun.

Salinan SK Meneg BUMN itu juga disampaikan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI , Ketua Badan Pemeriksa Keuangan serta sejumlah instansi terkait.

Selain itu,juga kepada Direksi PT.Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I,II,III dan IV, PT.Pelni, PT.ASDP, PT.Djakarta Lloyd, PT.Kawasan Berikat Nusantara, PT.Kawasan Industri Medan, PT.Kawasan Industri Makassar, PT,Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP).

Kemudian, PT.Surabaya Industrial Estate Rungkut, PT.Kawasan Industri Wijaya Kusuma, PT.Bhanda Graha Reksa, PT.Varuna Tirta Prakasa, PT.Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam.

Dikonfirmasi Bisnis, Direktur PMO Holding Maritim, Dana Amin, mengatakan pihaknya masih belum mau berkomentar banyak karena saat ini sedang melakukan persiapan seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan hal itu.

“Memang benar adanya surat Meneg BUMN tersebut yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2017 itu, sekarang ini saya masih terus bekerja.Ya makanya saya low profile saja dululah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, masih perlu diketahui lebih detil bagaimana implementasi pembentukan holding tersebut. "Ya sebaiknya kita tunggu sajalah dulu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper