Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEMUDAHAN BERBISNIS: Pemerintah Fokus ke Peraturan Teknis

Pemerintah terus melakukan upaya perbaikan peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB)
Darmin Nasution./.Antara
Darmin Nasution./.Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah terus melakukan upaya perbaikan peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).

Perbaikan peringkat tersebut diperlukan untuk menarik investor menanamkan modalnya ke Indonesia.

“Melihat perkembangan yang ada, itu berarti kita semua sudah bekerja ekstra keras memperbaiki peringkat kemudahan berusaha Indonesia. Jika tahun lalu lebih banyak menyangkut Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah, tahun ini kita akan lebih fokus ke peraturan teknis,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan resminya EoDB, Selasa (21/3/2017).

Darmin menjelaskan, sejak Desember 2016 pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret terutama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Untuk tahun ini, pemerintah akan lebih memusatkan perhatian pada bidang-bidang yang memiliki ranking di atas 100, di samping akan terus memperbaiki bidang-bidang yang sudah sedikit membaik.

Dari 10 (sepuluh) indikator pemeringkatan EoDB, ada 6 (enam) kelompok bidang yang posisinya masih di atas 100. Pertama, starting a business (151), dealing with construction permits (116), registering property (118), paying taxes (104), Trading Across Borders (108), dan Enforcing Contracts (166).

Adapun, Indonesia sempat berada pada peringkat 109 yang kemudian dikoreksi Bank Dunia menjadi 106 pada 2016, lalu naik ke peringkat 91 pada 2017.

Menurut Menko Darmin, ada satu terobosan yang harus dilakukan untuk mencapai perbaikan signifikan, terutama yang berkaitan dengan kewenangan pusat yang didelegasikan ke daerah.

Caranya adalah Kemenko Perekonomian bersama Kementerian Dalam Negeri duduk bersama untuk memperbarui Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

“Itu adalah perintah dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. NSPK ini bukanlah sesuatu yang harus dibuat hanya oleh Kementerian Dalam Negeri. Butuh koordinasi dengan kementerian teknis terkait,” kata Darmin.

Untuk itu, Kemenko Perekonomian bersama dengan Kemendagri akan memanggil satu persatu K/L terkait untuk menyiapkan NSPK tersebut. Darmin juga menyebut perlunya tim khusus untuk mengurusi EoDB ini.

“Ini tidak bisa ad hoc terus. Untuk hasil yang lebih optimal, perlu ada lembaga permanen yang fokus mengejar peringkat kemudahan berusaha kita. Di Inggris saja ada tim permanen yang bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper