Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penunggak Pajak Disandera di Nusakambangan

Otoritas Pajak menyandera seorang pengusaha berinisial R di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berada di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Pajak menyandera seorang pengusaha berinisial R di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berada di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Humas Ditjen Pajak memaparkan, penyanderaan tersebut dilakukan lantaran pengusaha tersebut memiliki utang pajak senilai Rp4,7 miliar.

"Sebelumnya yang bersangkutan ditahan di Lapas Mataram selama hampir 11 bulan, R memiliki utang pajak sebesar Rp4,7 miliar," kata Hestu dalam keterangan resminya, Rabu (22/3/2017).

Dia mengatakan, pajak yang belum dibayarkan oleh pengusaha retail di bidang kendaraan bermotor tersebut yakni tunggakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) tahun pajak 2007 - 2010.

Adapun, penyanderaan dilakukan setelah berbagai upaya penagihan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak tidak membuahkan hasil.

Tak hanya itu, IR juga tidak mengindahkan tawaran untuk mengikuti program Amnesti Pajak yang akan menghapus sanksi administrasi, sehingga Ditjen Pajak terpaksa melakukan tindakan penyanderaan tersebut.

Otoritas pajak berharap, penyanderaan itu diharapkan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai hari ini belum melunasi utang pajaknya.

"Kami juga mengharapkan agar para Wajib Pajak yang memiliki utang pajak untuk dapat memanfaatkan program Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang," imbuhnya.

Pasalnya, apabila Wajib Pajak mengikuti Amnesti Pajak, maka sesuai Pasal 11 Undang-Undang Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016 sanksi administrasi dan pidana akan dihapuskan seluruhnya dengan cukup membayar pokok tagihan dan biaya penagihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper