Bea Cukai Teluk Bayur Sita Belasan Ribu Rokok Berpita Cukai Bekas

Teluk Bayur Pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, baik minuman mengandung alkohol atau rokok, semakin ditingkatkan oleh Bea Cukai di tahun 2017.

Teluk Bayur – Pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, baik minuman mengandung alkohol atau rokok, semakin ditingkatkan oleh Bea Cukai di tahun 2017. Untuk mendukung hal ini, Bea Cukai Teluk Bayur kian giat untuk melakukan pengawasan di wilayah Sumatera Barat. Setelah beberapa kali melakukan penindakan peredaran rokok ilegal, kali ini Bea Cukai Teluk Bayur kembali berhasil menggerebek sebuah perusahaan pengiriman di Padang.

Kepala kantor Bea Cukai Teluk Bayur Andhi Pramono mengungkapkan, pada Selasa (21/03) sekitar pukul 02.30 WIB, petugas berhasil melakukan penegahan terhadap rokok merk Sakura di sebuah perusahaan pengiriman. “Modus yang digunakan adalah dengan diberitahukan sebagai paket umum. Saat itu, rokok ilegal tersebut dikemas dalam karton yang dilapisi plastik hitam dan ditutupi oleh karung,” ujarnya.

Lebih lanjut Andi menjelaskan bahwa rokok yang akan dikirim ke daerah Lubuk Basung, Sumatera Barat tersebut berasal dari Curup, Bengkulu. Dari penangkapan ini, Bea Cukai berhasil mengamankan 12.000 bungkus rokok dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 157 juta. “Potensi penerimaan cukai yang berhasil diselamatkan dari kasus ini mencapai Rp 94 juta,” pungkas Andi.

Bea Cukai Teluk Bayur Sita Belasan Ribu Rokok Berpita Cukai Bekas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Sumber : Bea Cukai

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper